Tekan Enter untuk mencari

Kamis, 30 Juli 2026

Alasan Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Masuk KUHP Baru

Redaksi
Diterbitkan Senin, 5 Januari 2026 13:53 WITA
Presiden, Prabowo Subianto dan Wapres, Gibran Rakabuming Raka
Presiden, Prabowo Subianto dan Wapres, Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (Wamenkum RI) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan dimasukkannya Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurut Edward, Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara.

Oleh karena itu, KUHP sebagai lanskap hukum pidana nasional memiliki kewajiban untuk melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat negara.

“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal lagi, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” ujar Edward, yang akrab disapa Eddy Hiariej, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Eddy menjelaskan, keberadaan pasal tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk pengendalian sosial sekaligus kanalisasi, agar tidak terjadi konflik atau keributan di tengah masyarakat, khususnya antara pendukung Presiden dan Wakil Presiden dengan pihak-pihak yang tidak sependapat.

Ia mencontohkan, tanpa adanya aturan yang jelas, penghinaan terhadap Presiden dapat memicu reaksi emosional dari para pendukungnya.

“Kanalisasi itu bahasanya seperti ini: ‘Presidennya saja dihina tidak apa-apa, kok pendukungnya marah?’ Jadi ini adalah bentuk kanalisasi,” jelasnya.

Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan demokrasi dan berekspresi, termasuk hak masyarakat dalam menyampaikan kritik.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara kritik dengan penghinaan atau fitnah.

“Yang dilarang secara tegas dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu misalnya menghujat seseorang secara kasar, atau melakukan fitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini, memfitnah merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Eddy, berharap masyarakat dapat menggunakan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab, tanpa melanggar hukum dan tetap menjaga martabat lembaga negara.

Bagikan
berita terkait