Alasan Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Masuk KUHP Baru Redaksi Senin, 5 Januari 2026 JAKARTA – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (Wamenkum RI) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan dimasukkannya Pasal 218 tentang Penghinaan