Tekan Enter untuk mencari

Rabu, 29 Juli 2026

Pengungkapan Kejahatan Jalanan di Kaltim, 81 Tersangka Diringkus

Redaksi
Diterbitkan Rabu, 29 Juli 2026 08:23 WITA
Ilustrasi: Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. (ist)
Ilustrasi: Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. (ist)

SAMARINDA – Pengungkapan kejahatan jalanan menunjukkan hasil signifikan setelah aparat gabungan melancarkan operasi masif sepanjang 1 Mei hingga 2 Juni 2026.

Dalam kurun waktu satu bulan, Korps Bhayangkara di jajaran Polda Kaltim berhasil menggulung puluhan komplotan kriminal serta mengamankan 81 orang tersangka dari 63 kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kasus yang berhasil dibongkar mencakup tindakan kejahatan 3C (Pencurian Kendaraan Bermotor, Pencurian dengan Pemberatan, dan Pencurian dengan Kekerasan).

Seluruh tersangka yang sudah ditahan di markas komando jajaran masing-masing turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Balikpapan pada Rabu (3/6/2026).

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa jajarannya menerpakan kombinasi tiga pendekatan utama dalam menekan tingkat kriminalitas jalanan.

“Dengan beberapa metode, tentu dengan kegiatan preemptif, preventif, dan represif. Untuk kegiatan represif atau penegak hukum yang sudah kita lakukan selama periode satu bulan ini, dari seluruh jajaran Polda Kaltim dan Polres-Polres, kita telah mengungkap sebanyak 63 kasus, dengan total 81 orang tersangka,” jelas Endar.

Berdasarkan data statistik dari Polda Kaltim, tindak kejahatan berupa Pencurian dengan Pemberatan (Curat) serta Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) beserta penadahannya mendominasi total pengungkapan perkara selama satu bulan terakhir.

“Kami mencatat ada 25 kasus curat dengan 32 tersangka, disusul kasus curanmor dan penadahan sebanyak 24 kasus yang menyeret 31 tersangka,” sebut Jenderal Bintang Dua tersebut.

Selain dua kejahatan utama tersebut, kepolisian juga menindak 6 kasus pencurian biasa dengan 7 tersangka, serta 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan 3 tersangka.

Sementara untuk jenis kejahatan jalanan lain, seperti kepemilikan senjata tajam (sajam) serta penganiayaan, petugas memproses 5 kasus dengan 5 orang tersangka.

Sebaran Wilayah Kriminalitas: Samarinda dan Balikpapan Paling Dominan
Dalam peta sebaran pengungkapan kasus di wilayah Kalimantan Timur, Kota Samarinda mencatatkan angka tertinggi, diikuti oleh Kota Balikpapan di posisi kedua.

“Kalau berbicara dari sebaran wilayah pengungkapan kasusnya, yang paling dominan tentunya Samarinda, ada potensi yang cukup besar dengan 26 kasus, 34 tersangka. Balikpapan 16 kasus dengan 18 tersangka,” papar Endar.

Adapun sebaran pengungkapan kasus di kabupaten dan kota lainnya di wilayah hukum Polda Kaltim tercatat sebagai berikut:

Kota Bontang: 7 kasus dengan 8 tersangka

Kabupaten Kutai Timur: 5 kasus dengan 7 tersangka

Kabupaten Berau: 4 kasus dengan 5 tersangka

Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU): 2 kasus dengan 3 tersangka

Kabupaten Kutai Barat: 1 kasus dengan 1 tersangka

Kabupaten Paser: 1 kasus dengan 1 tersangka

“Wilayah Penajam Paser Utara (PPU) mencatat 2 kasus dengan 3 tersangka, sedangkan Kutai Barat dan Paser masing-masing mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka,” jelasnya.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas turut menyita berbagai barang bukti dari tangan para pelaku, yang mayoritas didominasi oleh unit kendaraan operasional maupun hasil kejahatan.

“Beberapa barang bukti yang sudah kita amankan terkait dengan kasus-kasus yang kita ungkap antara lain kendaraan, baik kendaraan bermotor maupun kendaraan (lainnya),” pungkas Endar. (*)

Bagikan
berita terkait