Tekan Enter untuk mencari

Sabtu, 12 September 2026

Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar, KPK Menduga Aliran Uang ke Bebizie Bukan Honor Menyanyi

Redaksi
Diterbitkan Rabu, 19 Agustus 2026 07:36 WITA
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati. (ist)
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati. (ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan aliran uang dari perusahaan tambang batu bara PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati.

Transaksi tersebut ditengarai berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa transaksi keuangan yang masuk ke rekening penyanyi dangdut tersebut diduga kuat bukan bagian dari pembayaran atas jasa atau kegiatan profesionalnya sebagai pengisi acara.

“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026), dilansir dari Kompas.com.

Meski jumlah nominalnya belum dirinci secara terbuka, KPK menyebutkan bahwa Bebizie telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang diterimanya tersebut kepada penyidik.

“Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen (melakukan pengembalian),” tutur Budi.

Pihak KPK menambahkan bahwa tindakan pengembalian uang tersebut akan menjadi dasar konfirmasi bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh motif serta keterkaitan dana tersebut dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Perbedaan Keterangan Bebizie dengan KPK

Keterangan resmi KPK ini memunculkan perbedaan dengan penyataan yang disampaikan oleh Bebizie usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (13/8/2026).

Saat itu, Bebizie mengklaim bahwa pemanggilannya hanya sebatas klarifikasi atas pembayaran honor profesional ketika ia diundang menyanyi pada sebuah acara di Kaltim beberapa tahun lalu.

“Saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa… Dan Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” ujar Bebizie usai pemeriksaan pekan lalu.

3 Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi penerimaan fee produksi batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pada Februari 2026, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru yang diduga secara bersama-sama melakukan pemberian gratifikasi, yaitu:

PT Sinar Kumala Naga (SKN)

PT Alamjaya Barapratama (ABP)

PT Bara Kumala Sakti (BKS)

Penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami seluruh rantai transaksi keuangan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dari ketiga perusahaan tersebut. (*)

Bagikan
berita terkait
Populer

Belum ada data populer minggu ini.