SAMARINDA – Langkah tegas diambil Wali Kota Samarinda Andi Harun dengan menginstruksikan Inspektorat untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran etik dokter RSUD IA Moeis berinisial RM.
Dokter tersebut menjadi sorotan publik setelah diduga memberikan komentar tidak berempati pada unggahan media sosial seorang pasien BPJS Kesehatan.
Andi Harun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai sanksi internal awal dari manajemen rumah sakit dan langsung memberikan pengarahan lanjutan kepada Inspektorat.
“Saya sudah dapat informasi bahwa Rumah Sakit Moeis telah memberikan sanksi (diistirahatkan sementara), dan saya sudah memberi arahan kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti,” ungkap Andi Harun saat diwawancarai, Sabtu (8/8/2026), dilansir dari detik.
Andi Harun menegaskan bahwa proses penanganan kasus tidak berhenti pada langkah sanksi internal manajemen RSUD IA Moeis semata.
Apabila hasil pemeriksaan Inspektorat membuktikan adanya pelanggaran disiplin kepegawaian, sanksi tegas sesuai aturan ASN wajib dijatuhkan.
“Apabila terbukti, wajib bagi Inspektorat untuk merekomendasikan pemberian sanksi yang telah diatur sesuai dengan peraturan kedisiplinan kepegawaian,” tegas Wali Kota Samarinda tersebut.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu mengimbau agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur pemerintah dan tenaga kesehatan dalam bijak menggunakan media sosial.
Menurutnya, status sebagai ASN Pemkot Samarinda selalu melekat pada perilaku pegawai di ruang publik.
“Mari kita jadikan pelajaran, tidak hanya dokter, perawat atau tenaga kesehatan, tapi seluruh pegawai di lingkungan pemerintah untuk hati-hati dan bijaksana dalam bermedsos,” ujarnya.
“Karena di kita itu enggak bisa lepas predikat kita sebagai aparat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda,” sambungnya.
Selain penegakan disiplin individu, Andi Harun memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan tata kelola pelayanan di lingkungan rumah sakit daerah.
Ia mengapresiasi kontrol sosial dan pemberitaan media sebagai masukan objektif bagi perbaikan kinerja pemerintah.
“Walaupun memang kenyataannya pahit, tapi itu bagian dari koreksi yang positif dan menjadi momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan tata kelola,” katanya.
Wali Kota juga menginstruksikan pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh direksi hingga karyawan rumah sakit diperketat.
“Saya juga minta kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola, manajemen dan standar operasional prosedur serta aspek pembinaan dan pengawasan direksi pegawai dan karyawan rumah sakit,” tegasnya.
Kronologi Unggahan Pasien BPJS dan Reaksi Manajemen RSUD IA Moeis
Kasus ini mencuat setelah dokter berinisial RM diduga menuliskan komentar di unggahan media sosial milik pasien pengguna BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.
Dalam unggahan awalnya, Yurizal mengeluhkan durasi penanganan ruang rawat inap.
“8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS,” tulis Yurizal.
Tak lama setelah unggahan tersebut tular di media sosial, Yurizal dikabarkan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut memicu gelombang kritik dari netizen terhadap respons komentar akun yang diduga milik dokter RM karena dinilai tidak menunjukkan rasa empati.
Manajemen RSUD IA Moeis Samarinda sebelumnya telah memanggil dokter RM dan mengambil keputusan untuk mengistirahatkannya sementara dari tugas medis sambil menunggu penanganan disiplin kepegawaian lebih lanjut. (*)





