JAKARTA – Aksi penggerebekan dan penggeledahan berskala besar mengguncang kawasan Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri menggeledah Cafe de’Clan dan Point Money Changer yang terletak tepat di sebelahnya.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan kakap terkait dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan penyuapan.
Operasi senyap yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB tersebut sempat menyedot perhatian besar warga sekitar lantaran belasan personel kepolisian bersenjata lengkap dikerahkan untuk menjaga ketat area lokasi.
“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di lokasi, Rabu.
Operasi penggeledahan ini tidak hanya mandek di kawasan Cipete.
Secara total, penyidik menyasar 12 lokasi berbeda yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan pusaran perkara.
Selain restoran dan tempat penukaran uang, polisi juga menggeledah sejumlah rumah dinas/pribadi serta area perkantoran yang terletak di kawasan bisnis Sudirman dan Kuningan, Jakarta Selatan.
Menariknya, polisi juga melakukan pengamanan ketat di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan belum bisa mengaitkan atau menyimpulkan status kepemilikan Cafe de’Clan dengan Jampidsus dan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Ada info dari mana (restoran milik Febrie)? Silakan tanyakan sama yang tahu. Kami asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” kata Budi Hermanto tegas.
Pihak kepolisian membeberkan bahwa penggeledahan masif ini digulirkan berdasarkan tindak lanjut dari dua laporan polisi (LP) yang berbeda.
Klaster kasus korupsi yang dibidik penyidik pun terbilang jumbo, mulai dari pengelolaan komoditas di BUMN hingga masalah infrastruktur publik.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, perkara pertama berkaitan erat dengan evaluasi proses penanganan hukum di PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya untuk periode tahun 2020-2025.
Perkara berikutnya membidik dugaan korupsi batu bara di PT PLN (Persero) serta dugaan rasuah yang menjadi pemantik utama terjadinya pemadaman listrik total (blackout) di wilayah Sumatera.
Selain itu, tim gabungan juga tengah menguliti dugaan korupsi dan TPPU dalam skema proses penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNO yang disinyalir kuat melibatkan oknum penyelenggara negara.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap,” ujar Victor.
Dalam proses penggeledahan di Cafe de’Clan, kelihaian penyidik diuji setelah berhasil menemukan dua buah brankas besi ukuran besar yang sengaja disembunyikan secara rapi di dalam gedung.
Petugas di lapangan awalnya menaruh kecurigaan pada sebuah lemari kayu besar yang menempel statis di dinding lantai dua restoran.
Saat lemari tersebut digeser paksa oleh petugas, barulah terungkap keberadaan dua brankas rahasia yang sengaja ditanam di dalam beton balik dinding.
Karena bobotnya yang sangat berat, barang bukti tersebut terpaksa diangkut menggunakan kendaraan taktis (rantis) milik Satuan Brimob.
“Iya itu brankas, kan berat tadi,” kata Victor usai penggeledahan selesai dilakukan.
Total Sitaan Fantastis Rp67 Miliar: Posisi Uang Tunai Terbagi di Dua Tempat
Dari hasil membongkar brankas dan menyisir dua lokasi di Cipete tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai dalam berbagai jenis mata uang asing dengan akumulasi nilai mencapai Rp67 miliar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto membenarkan angka fantastis yang disita dari hasil penggeledahan di dalam restoran tersebut.
“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar di lokasi de Clan,” ujar Totok.
Peran Money Changer: Diduga Kuat Jadi Sarana Mengalirkan Uang Haram (TPPU)
Aparat kepolisian kini menaruh perhatian khusus pada lini bisnis Point Money Changer yang berdiri berdampingan dengan Cafe de’Clan.
Tempat penukaran uang tersebut patut diduga sengaja digunakan oleh para pelaku sebagai kedok atau sarana untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi (money laundering).
“Patut diduga itu sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang, makanya tentang money laundering-nya di situ,” kata Budi Hermanto.
Guna kepentingan pengembangan penyidikan, polisi resmi membawa tiga orang karyawan Cafe de’Clan ke mapolda untuk diperiksa intensif dengan status sebagai saksi.
Selain membawa tiga saksi dan dua brankas, polisi turut mengangkut beberapa koper berisi dokumen operasional, ponsel pintar, serta mesin penghitung uang.
Meskipun lantai dua Cafe de’Clan yang berfungsi sebagai kantor telah disegel dan ditetapkan dalam status quo oleh penyidik, polisi tidak menutup total operasional restoran.
Area pelayanan makan dan minum di lantai satu tetap diizinkan beroperasi normal oleh manajemen karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan objek perkara korupsi yang sedang disidik.
“Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai satu. Tapi di lantai dua itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo,” ujar Budi. (*)





