Tekan Enter untuk mencari

Rabu, 29 Juli 2026

PSI Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju dalam Pilpres

Redaksi
Diterbitkan Sabtu, 28 Februari 2026 13:28 WITA
Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Kompas.com)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Kompas.com)

JAKARTA – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menegaskan partainya menolak keras gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar keluarga Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.

Ali menilai permohonan tersebut bersifat diskriminatif, meskipun PSI tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan uji materi.

“Tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum, sehingga PSI menolak keras dengan perlakuan secara diskriminatif. Tapi di sisi lain kami hormati hak orang yang menguji pasal tersebut,” ujar Ali saat ditemui di Klender, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026), dilansir dari Kompas.com.

Ia menekankan bahwa negara wajib melindungi hak seluruh warga negara tanpa kecuali.

Menurutnya, latar belakang keluarga tidak boleh menjadi dasar pembatasan hak politik seseorang.

“Ya itu kan hak penggugat. Yang terpenting itu negara harus melindungi semua hak warga negara Indonesia. Tidak ada anak lahir di muka bumi ini memilih untuk menjadi anaknya siapa. Jadi semua hak anak, semua hak masyarakat harus dilindungi negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Mereka menilai Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.

Kondisi itu dianggap dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis dan hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil serta berintegritas.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Sebagai informasi, contoh anak presiden yang maju dalam kontestasi nasional adalah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang kini terpilih sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029. (*)

Bagikan
berita terkait