Tekan Enter untuk mencari

Sabtu, 12 September 2026

Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ibadurrahman Kukar Masih Bergulir di Polda Kaltim

Redaksi
Diterbitkan Selasa, 4 Agustus 2026 08:59 WITA
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi

KUKAR – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan pimpinan Pondok Modern Ibadurrahman di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan masih terus berjalan di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim).

Tim penyidik saat ini tengah berfokus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti demi mengusut tuntas perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, menegaskan komitmen jajarannya untuk memproses setiap laporan secara objektif dan akuntabel.

“Polri tetap bertindak profesional dalam menangani setiap laporan, baik yang disampaikan masyarakat maupun keluarga korban,” kata Tedy, Senin (3/8/2026).

Saat ini Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Kaltim yang masih melakukan pendalaman materiil secara intensif.

68156c8c 36a8 4ecb 9270 7b1bfa11ec13
Kuasa Hukum Yayasan, Indra P. Utama (kiri), bersama pengelola Pondok Modern Ibadurrahman.

“Karena kasus ini bersifat sensitif, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh fakta agar penanganannya dapat memberikan kejelasan,” ujarnya.

Di tengah berjalannya proses hukum, jajaran pengurus Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, mendatangi Polda Kaltim.

Kedatangan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus menanyakan perkembangan atas laporan yang telah masuk sejak awal Juni 2026.

Kuasa hukum yayasan, Indra P. Utama, mengutarakan bahwa kehadiran mereka di Mapolda Kaltim merupakan bentuk pengawalan agar proses penegakan hukum berjalan di atas koridor yang tepat.

“Kami ingin memastikan laporan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami percaya penyidik Polda Kaltim akan mengusut perkara ini secara tuntas,” katanya.

Setelah berdialog bersama tim penyidik, pihak pengurus menyatakan telah mendapatkan penjelasan rinci mengenai tahapan penanganan perkara.

“Alhamdulillah kami sudah memperoleh informasi yang cukup. Kami yakin penyidik akan bekerja secara objektif, netral, dan profesional,” ujar Indra.

Selain mengawal proses pidana oknum mantan pimpinan, pihak yayasan berencana mengambil tindakan hukum terpisah dengan menggugat keputusan pencabutan izin operasional Pondok Modern Ibadurrahman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

Indra memberikan penekanan bahwa dugaan perbuatan pidana individu seharusnya tidak digeneralisasi dengan keberadaan lembaga pendidikan ataupun entitas yayasan.

“Yang sedang dilaporkan adalah oknum. Yayasan dan pondok pesantren merupakan dua entitas yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan. Saat ini struktur pengurus yayasan juga sudah dilakukan pembaruan,” katanya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak yayasan menganggap penerbitan keputusan pencabutan izin tergolong tergesa-gesa, walau mereka tetap menegaskan penghormatan atas seluruh rangkaian proses hukum yang ada.

Sejalan dengan hal itu, Sekretaris Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Seilen Syahirah, menyampaikan bahwa koordinasi ke Mapolda Kaltim menjadi cerminan komitmen yayasan yang kooperatif.

“Kami hadir sebagai bentuk silaturahmi sekaligus menunjukkan sikap kooperatif. Kami berharap penyidik dapat mengusut perkara ini secara transparan, objektif, dan presisi,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi di internal lembaga juga telah ditempuh sebagai upaya pembenahan dengan tetap berpegang pada asas hukum yang berlaku.

“Kami hadir sebagai bentuk silaturahmi sekaligus menunjukkan sikap kooperatif. Kami berharap penyidik dapat mengusut perkara ini secara transparan, objektif, dan presisi,” ujarnya. (*)

Bagikan
berita terkait
Populer

Belum ada data populer minggu ini.