Tekan Enter untuk mencari

Selasa, 27 Oktober 2026

Pembangunan RS Mulya Medika Samarinda Berujung Gugatan Rp3,1 Miliar

Redaksi
Diterbitkan Sabtu, 24 Oktober 2026 15:29 WITA
Rumah Sakit Mulya Medika Samarinda
Rumah Sakit Mulya Medika Samarinda

SAMARINDA – Setahun pascadiresmikan pada 9 September 2025, Rumah Sakit Mulya Medika Samarinda yang berlokasi di Jalan Bung Tomo No. 01, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, sukses mengantongi ulasan Google Review mencapai 4,9 dari 5 bintang.

Namun, di balik megahnya fisik bangunan, kelengkapan fasilitas, dan pujian layanan dari masyarakat Kota Samarinda, pengerjaan proyek pembangunan rumah sakit tersebut justru menyisakan persoalan hukum yang serius.

Terbaru, CV Satu Dua selaku penyedia (supplier) material dan pembiayaan operasional melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda atas tunggakan pembayaran yang tak kunjung diselesaikan selama lebih dari dua tahun.

Gugatan perdata bernomor 129/Pdt.G/2026/PN Smr tertanggal 18 Mei 2026 tersebut menyasar empat pihak sekaligus:

Tergugat I: PT Roda Prima (Subkontraktor pemberi order / Purchase Order)

Tergugat II: PT Nusa Konstruksi Enjiniring / NKE (Kontraktor Pelaksana Utama Proyek)

Tergugat III: PT Mira Mulya Abadi Medical (Pemilik Proyek Rumah Sakit)

Tergugat IV: Rumah Sakit Mulya Medika (Pengguna/Pengelola Fasilitas Bangunan)

Kuasa Hukum Penggugat, Syamsudin, yang didampingi tim penasihat hukum CV Satu Dua membeberkan alur hubungan hukum dalam proyek tersebut.

Pihak pemilik (owner), PT Mira Mulya Abadi Medical, menunjuk PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai pelaksana utama.

0eecdff4 d7f9 4694 be2f aac7f28691f3
Kuasa Hukum Penggugat, Syamsudin

Selanjutnya, pengerjaan disubkontrakkan ke PT Roda Prima yang kemudian menerbitkan Purchase Order (PO) suplai material dan biaya operasional (indirect cost) kepada CV Satu Dua.

“Sejak bulan Maret hingga Juni 2024, CV Satu Dua telah menjalankan kewajibannya menyuplai seluruh material seperti saluran kabel jaringan, instalasi pipa, pipa AC, hingga membiayai indirect cost berupa gaji para pekerja atau tukang di lapangan,” ungkap Ketua DPC Peradi Samarinda tersebut.

Namun, setelah pengerjaan selesai dan bangunan rumah sakit mulai difungsikan, hak pembayaran CV Satu Dua tak kunjung ditunaikan.

“Total kerugian langsung berupa material dan indirect cost mencapai Rp2.752.639.360 (Rp2,75 miliar). Namun, total kerugian yang kami ajukan dalam gugatan mencakup kerugian turunan, sehingga nilainya menjadi Rp3,165 miliar,” jelasnya.

Sebelum membawa perkara ini ke meja hijau, pihak CV Satu Dua mengaku telah dua kali melayangkan surat somasi resmi kepada para Tergugat.

Namun, karena tidak ada iktikad baik maupun jawaban resmi, upaya hukum perdata akhirnya ditempuh.

“Persoalan dasarnya adalah proyek sudah selesai dan rumah sakit sudah beroperasi mendatangkan hasil. Namun, bagaimana dengan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada kami? Selama lebih dari dua tahun kami hanya dijanji-janjikan saja,” tegasnya.

Saat ini, proses persidangan di PN Samarinda telah memasuki agenda pembuktian dari para tergugat.

Dalam persidangan maupun mediasi yang sempat digelar, pihak Tergugat I (PT Roda Prima) berdalih mengalami pembengkakan biaya (tekor) dan salah perhitungan.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit berdalih telah menyelesaikan seluruh pembayaran kepada kontraktor utama, meski menurut Syamsudin hingga saat ini belum menunjukkan bukti pelunasan secara sah di persidangan.

“Pihak rumah sakit mengatakan sudah menyelesaikan seluruh biaya dengan kontraktor utama. Namun buktinya mana? Harus dibuktikan juga di persidangan bagaimana bentuk pelunasannya. Mereka belum bisa menunjukkan bukti itu,” tegasnya.

Kuasa Hukum CV Satu Dua menegaskan bahwa selesainya pembangunan secara fisik tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran.

Setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan bukti dan prinsip pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

“Barang-barang yang disuplai oleh CV Satu Dua nyata-nyata dimanfaatkan dan dinikmati oleh rumah sakit. Kami menghormati proses peradilan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara ini kepada majelis hakim agar hak klien kami memperoleh kepastian hukum secara adil,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II, III, dan IV, Harkin Sura Danum, menegaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran secara penuh.

Ia menilai gugatan tersebut salah alamat karena tidak ada hubungan hukum maupun kontrak kerja sama langsung antara Penggugat dengan kliennya.

Harkin menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, gugatan atas dasar wanprestasi (cidera janji) harus didasari oleh adanya perjanjian atau kontrak yang disepakati oleh para pihak.

Menurutnya, bukti surat yang diajukan Penggugat di persidangan secara jelas menunjukkan bahwa transaksi suplai material hanya terjadi antara CV Satu Dua (Penggugat) dengan PT Roda Prima (Tergugat I).

“Dalam hukum perdata, penggugat harus mampu membuktikan dalilnya. Alat bukti surat yang mereka sampaikan tidak ada satu pun yang melibatkan klien kami (PT NKE, PT MMAM, dan RS Mulya Medika). Artinya, Penggugat sendiri paham bahwa secara kontraktual tidak ada hubungan hukum langsung dengan pihak Tergugat II, III, dan IV,” tegas Harkin saat dikonfirmasi.

Ia juga menambahkan bahwa somasi resmi yang dikirimkan oleh Penggugat sebenarnya hanya ditujukan kepada PT Roda Prima (Tergugat I), sementara pihak Tergugat II, III, dan IV hanya menerima tembusan.

Mengenai alur pengerjaan proyek, Harkin merincikan bahwa PT Mira Mulya Abadi Medical selaku pemilik proyek menunjuk PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai kontraktor pelaksana utama.

Selanjutnya, PT Nusa Konstruksi Enjiniring menunjuk PT Roda Prima sebagai subkontraktor.

Adapun CV Satu Dua berposisi sebagai penyedia (supplier) barang yang ditunjuk langsung oleh PT Roda Prima.

Dalam agenda persidangan pembuktian di PN Samarinda, tim kuasa hukum Tergugat II, III, dan IV telah menyerahkan bukti-bukti pembayaran sah yang menunjukkan bahwa seluruh kewajiban keuangan dari pemilik proyek hingga ke subkontraktor telah lunas.

“Pemilik proyek telah menyelesaikan kewajibannya kepada PT NKE, dan PT NKE pun telah melunasi seluruh kewajibannya kepada PT Roda Prima. Bukti Berita Acara Final Account antara PT NKE dan PT Roda Prima senilai sekitar Rp6,5 miliar di luar PPN (total sekitar Rp7 miliar termasuk PPN) sudah kami serahkan ke Majelis Hakim,” paparnya.

Menolak Tuntutan Tanggung Renteng

Harkin mempertanyakan tuntutan Penggugat yang meminta pertanggungjawaban secara tanggung renteng kepada seluruh pihak dalam proyek tersebut.

Menurutnya, meminta pihak yang telah melunasi kewajibannya dan tidak memiliki ikatan kontrak untuk bertanggung jawab atas masalah internal antara subkontraktor dan supplier-nya bertentangan dengan asas hukum perdata.

“Persoalan dasarnya adalah Penggugat tidak dibayar oleh Tergugat I (PT Roda Prima), lalu meminta tanggung renteng kepada semua pihak. Bagaimana mungkin pihak yang sudah menunaikan kewajibannya dan tidak ada ikatan kontrak diminta ikut bertanggung jawab? Itu tidak masuk dalam dalil hukum perdata,” jelasnya.

Pihaknya berharap Majelis Hakim PN Samarinda dapat memutus perkara secara objektif dengan tetap mengedepankan asas-asas hukum serta hukum acara perdata yang berlaku.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan agar dapat memastikan bahwa hukum acara perdata pada perkara ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)

Bagikan
berita terkait