Tekan Enter untuk mencari

Selasa, 28 Juli 2026

Harga Emas Antam 11 Februari 2026 Bertahan di Rp 2,95 Juta per Gram

Redaksi
Diterbitkan Rabu, 11 Februari 2026 08:31 WITA
Emas Antam
Emas Antam

SAMARINDA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Rabu (11/2/2026) pagi terpantau stabil.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.30 WIB, harga emas Antam berada di level Rp 2.954.000 per gram.

Harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi terakhir pada Selasa (10/2/2026).

Sebelumnya, harga emas Antam tercatat di Rp 2.940.000 per gram dan kemudian menguat Rp 14.000 menjadi Rp 2.954.000 per gram.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Dengan demikian, harga yang berlaku pada Rabu pagi ini masih mengacu pada update Selasa (10/2/2026).

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Variasi ini memberi keleluasaan bagi investor untuk menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Berikut daftar harga emas Antam per Rabu (11/2/2026) pukul 05.30 WIB, dilansir dari Kompas.com:

  • 0,5 gram: Rp 1.527.000
  • 1 gram: Rp 2.954.000
  • 2 gram: Rp 5.848.000
  • 3 gram: Rp 8.747.000
  • 5 gram: Rp 14.545.000
  • 10 gram: Rp 29.035.000
  • 25 gram: Rp 72.462.000
  • 50 gram: Rp 144.845.000
  • 100 gram: Rp 289.612.000
  • 250 gram: Rp 723.765.000
  • 500 gram: Rp 1.447.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.894.600.000

Selain harga jual, pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam juga dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi. (*)

Bagikan
berita terkait