Tekan Enter untuk mencari

Selasa, 15 September 2026

DPR Desak Audit Lingkungan Usai Longsor Cisarua Bandung Barat

Redaksi
Diterbitkan Senin, 26 Januari 2026 12:03 WITA
Longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat
Longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat

BANDUNG – Bencana tanah longsor yang melanda Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, memicu desakan kuat dari DPR RI agar dilakukan investigasi terbuka dan audit lingkungan secara menyeluruh.

Tragedi yang terjadi di lereng Gunung Burangrang pada Sabtu (24/1/2026) itu dinilai tidak bisa semata-mata disandarkan pada faktor cuaca ekstrem.

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rajiv, menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan serius terhadap tata kelola lingkungan di kawasan penyangga.

Ia meminta pemerintah berani mengungkap apakah bencana tersebut dipicu oleh kerusakan lingkungan maupun praktik alih fungsi lahan di wilayah rawan longsor.

Berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jawa Barat hingga Minggu (25/1/2026), longsor tersebut menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 82 warga lainnya masih dalam pencarian.

Proses evakuasi dan pencarian korban terus dilakukan oleh tim SAR gabungan di tengah medan yang labil dan berisiko tinggi.

“Saya menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban dan keluarga. Namun, di luar penanganan darurat, harus ada keberanian untuk mengusut akar persoalan. Apakah ada kerusakan lingkungan atau alih fungsi lahan yang menjadi pemicu longsor ini, semuanya harus dibuka secara transparan kepada publik,” ujar Rajiv dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Rajiv menegaskan bahwa bencana alam tidak boleh lagi selalu dibenarkan dengan alasan cuaca.

Menurutnya, lemahnya pengawasan tata ruang dan dugaan konversi kawasan lindung patut menjadi fokus evaluasi.

Rajiv menjelaskan, kawasan lereng Gunung Burangrang memiliki fungsi ekologis penting sebagai wilayah resapan dan penyangga kehidupan.

Namun, tekanan aktivitas manusia seperti pembukaan lahan yang tidak terkendali serta perizinan yang bermasalah dinilainya telah menciptakan risiko besar.

“Jika kawasan lindung terus dikonversi tanpa kendali, maka longsor hanya tinggal menunggu waktu. Ini bukan sekadar musibah alam, melainkan peringatan keras atas carut-marut tata kelola lingkungan,” tegas Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Rajiv yang juga tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan DPR RI menyatakan akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan di wilayah rawan bencana.

“Kami di Panja akan mendalami apakah terdapat penyalahgunaan izin alih fungsi lahan. Penanganan bencana tidak boleh berhenti pada bantuan kemanusiaan, tetapi harus menyentuh akar persoalan, yakni penegakan hukum dan perlindungan kawasan hulu,” katanya.

Di sisi lain, Rajiv memastikan timnya telah menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak yang mengungsi.

Ia juga meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi yang akuntabel terkait penyebab longsor.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria, pengawasan ketat wilayah resapan air, serta penegakan aturan tata ruang harus menjadi prioritas utama pascabencana guna menjamin keselamatan masyarakat di masa mendatang. (*)

Bagikan
berita terkait
Populer

Belum ada data populer minggu ini.