Tekan Enter untuk mencari

Rabu, 28 Oktober 2026

Bakar Lahan dan Larang Warga Padamkan Api, Polresta Samarinda Jerat 3 Pelaku Karhutla

Redaksi
Diterbitkan Jumat, 18 September 2026 07:23 WITA
Karhutla di Samarinda, Kalimantan Timur (kompas)
Karhutla di Samarinda, Kalimantan Timur (kompas)

SAMARINDA – Aksi nekat pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berujung pada penetapan tiga orang tersangka oleh jajaran Polresta Samarinda.

Salah satu pelaku bahkan bertindak ekstrem dengan secara terang-terangan melarang warga dan petugas yang berupaya memadamkan kobaran api.

Penetapan status hukum ini dilakukan kepolisian setelah menggelar penyidikan terhadap serangkaian insiden pembakaran lahan yang terjadi di beberapa wilayah Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, menyampaikan penetapan status hukum terhadap ketiga pelaku saat ditemui di Mapolresta Samarinda pada Kamis (17/9/2026).

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi bukti-bukti kuat atas tindakan pembakaran yang dilakukan di lokasi berbeda dengan motif serta cara yang beragam dari masing-masing tersangka.

Tersangka pertama berinisial KR disangkakan atas aksi pembakaran lahan di kawasan Jalan Salman, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Berdasarkan hasil pengusutan, KR diketahui sengaja membakar lahan secara berulang selama kurun waktu Agustus 2026.

Meski warga di lingkungan sekitar telah beberapa kali melayangkan teguran dan peringatan, KR tetap abai dan melanjutkan aksinya.

Akibat ulahnya tersebut, kobaran api melahap beberapa petak lahan dengan luasan masing-masing mencapai 10.000 meter persegi, 2.500 meter persegi, hingga 200 meter persegi.

Saat ini, berkas penyidikan KR masih terus dirampungkan oleh Satreskrim Polresta Samarinda.

Sementara itu, tindakan pembakaran yang terbilang jauh lebih ekstrem dilakukan oleh tersangka kedua berinisial A.

Pelaku nekat ini membakar lahan di kawasan Jalan Gunung Kapur, Pelita 4, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

Tidak sekadar menyulut api secara sengaja, A bahkan secara terang-terangan menghadang serta melarang warga maupun pihak lain yang berusaha mendekat untuk memadamkan kobaran api.

Aksi nekat A langsung dihentikan aparat dan saat ini perkaranya ditangani oleh Polsek Samarinda Kota.

Adapun tersangka ketiga berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran lahan di Jalan Lempake Tepian, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.

RS pada awalnya diperintahkan oleh pemilik lahan untuk memusnahkan semak dan membersihkan areal tanah.

Namun, RS memilih cara pintas dengan menyulut api hingga kobaran menyebar luas dan tak terkendali.

Peristiwa ini merembet serius sehingga proses pemadaman terpaksa mengarahkan personil gabungan dari BPBD, Polresta Samarinda, Kodim, hingga para relawan pemadam kebakaran setempat.

Atas tindakan perusakan lingkungan tersebut, ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam para pelaku dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam hukuman kurungan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta sanksi denda finansial berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. (*)

Bagikan
berita terkait