SAMARINDA – Desakan terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, kembali mencuat.
Kali ini, sekelompok pengacara di Samarinda menuntut pembubaran Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur (TAGUPP) yang dinilai cacat hukum serta bertentangan dengan aturan administrasi pemerintahan.
Para advokat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Senin (27/4/2026), untuk menyampaikan tiga tuntutan utama terkait pembentukan TAGUPP yang mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
Salah satu advokat, Dyah Lestari menyatakan, pihaknya telah melakukan kajian menyeluruh terhadap Surat Keputusan (SK) pembentukan tim tersebut sebelum menyampaikan keberatan resmi kepada gubernur.
“Kami menilai SK ini cacat hukum karena terdapat ketidaksesuaian mendasar dalam prosedur administrasi pemerintahan,” ujar Dyah.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada penerapan SK yang dianggap berlaku surut.
Dalam dokumen tersebut, masa berlaku keputusan dimulai sejak 2 Januari 2026, sementara SK baru ditandatangani pada 19 Februari 2026.
“Suatu keputusan tata usaha negara tidak boleh berlaku surut. Ini bertentangan dengan prinsip hukum administrasi, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana, yang dalam kasus ini tidak terjadi,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek legalitas SK, Dyah juga mempertanyakan seluruh aktivitas TAGUPP yang telah berjalan sejak awal Januari sebelum adanya dasar hukum resmi.
“Jika dasar hukumnya tidak sah, maka seluruh aktivitas yang dilakukan juga patut dipertanyakan legalitasnya,” katanya.
Dalam dokumen keberatan yang diajukan, para pengacara menyampaikan tiga tuntutan, yakni membatalkan SK pembentukan TAGUPP Kaltim 2026, membubarkan tim ahli gubernur, serta meminta seluruh anggota tim mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah.
Berdasarkan kajian mereka, total anggaran TAGUPP Kaltim 2026 mencapai sekitar Rp10,78 miliar yang bersumber dari APBD, termasuk pembayaran honorarium bagi sekitar 47 anggota tim.
“Jika honorarium tetap dibayarkan dengan dasar hukum yang tidak sah, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” ujar Dyah.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memilih tidak memberikan tanggapan langsung usai menghadiri rapat di kantor gubernur.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan pemerintah daerah akan mempelajari tuntutan yang disampaikan para advokat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kita akan pelajari. Semua masukan akan kita terima dan akan kita pelajari untuk ditindaklanjuti seperti apa,” ujarnya.
Sri Wahyuni menegaskan, Pemprov Kaltim tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dasar hukum pembentukan TAGUPP melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kita berpedoman pada ketentuan yang berlaku. TAGUPP itu dibolehkan dalam kondisi seperti apa, kalau tidak seperti apa, akan kita lihat. Karena penetapannya juga melalui pergub, dan pergub itu ada proses fasilitasi dari Kemendagri,” jelasnya.
Di sisi lain, para advokat memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila tuntutan pembubaran TAGUPP tidak ditindaklanjuti oleh gubernur. (*)





