Tekan Enter untuk mencari

Senin, 11 Mei 2026

Fraksi PDIP DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Hak Angket, Tunggu Konsolidasi Pimpinan

Redaksi
Diterbitkan Kamis, 23 April 2026 08:42 WITA
Demo 21 April di depan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026) (Ist/Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim)
Demo 21 April di depan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026) (Ist/Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim)

SAMARINDA – Sikap politik Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kian menguat dalam merespons desakan publik terkait penggunaan hak angket.

Dorongan ini muncul seiring meningkatnya tekanan masyarakat terhadap DPRD Kaltim untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kaltim, M Samsun, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat merupakan mandat yang harus dijalankan oleh wakil rakyat.

“Bagi Fraksi PDIP, tuntutan rakyat itu seperti perintah atasan atau bos. Jadi harus kita laksanakan,” ujar Samsun saat diwawancarai, Rabu, 22 April 2026.

Meski demikian, ia menekankan bahwa langkah penggunaan hak angket tidak bisa diputuskan secara sepihak.

Seluruh fraksi dan pimpinan DPRD Kaltim harus terlibat dalam pembahasan resmi sebelum keputusan politik diambil.

“Kita tidak sendiri, harus sama-sama. Nanti akan ada rapat pimpinan bersama ketua fraksi,” katanya.

Dalam waktu dekat, DPRD Kaltim dijadwalkan menggelar konsolidasi internal guna menyatukan sikap politik lintas fraksi sekaligus menentukan langkah lanjutan.

“Dalam waktu dekat akan ada konsolidasi,” tegasnya.

Dorongan penggunaan hak angket semakin menguat setelah munculnya Pakta Integritas Aliansi Rakyat Kalimantan Timur yang ditandatangani pada 21 April 2026 di Samarinda.

Dokumen tersebut menjadi simbol tekanan moral sekaligus politik agar DPRD tidak bersikap pasif terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam pakta tersebut, DPRD Kaltim didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk melalui hak angket, serta tidak menjadi perpanjangan kekuasaan eksekutif. Lembaga legislatif juga diminta tetap berdiri sebagai representasi rakyat secara utuh.

Aliansi Rakyat Kaltim mengajukan sejumlah tuntutan utama.

Pertama, mendorong audit menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran dan berdampak pada layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

Kedua, menghentikan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), termasuk menyoroti potensi konflik kepentingan dalam lingkar kekuasaan daerah, serta mendorong penerapan sistem merit dan transparansi dalam pemerintahan.

Ketiga, DPRD diminta menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh kebijakan pemerintah daerah.

Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa DPRD Kaltim siap bertanggung jawab secara politik dan moral kepada rakyat, serta menerima konsekuensi jika tidak menjalankan komitmen yang telah disepakati.

“Pakta integritas ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan ujian keberpihakan, apakah DPRD berdiri bersama rakyat atau justru bersembunyi di balik tirani kekuasaan,” demikian isi dokumen tersebut.

Dengan pernyataan tegas dari Fraksi PDI-P serta adanya tekanan publik melalui pakta integritas, perhatian kini tertuju pada hasil rapat pimpinan DPRD Kaltim.

Forum tersebut akan menjadi penentu arah apakah hak angket benar-benar akan digunakan sebagai instrumen pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. (*)

Bagikan
berita terkait