NEW YORK – Presiden Donald Trump membuka investigasi praktik perdagangan terhadap 16 negara, termasuk Indonesia.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Padahal, kedua negara sebelumnya baru mencapai kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai investigasi tersebut tidak berarti Indonesia sedang “digocek” oleh pemerintah Amerika Serikat.
Menurutnya, langkah tersebut lebih menunjukkan bahwa aturan dalam hubungan perdagangan kedua negara masih dapat berubah meski kesepakatan telah tercapai.
“Jadi saya tidak melihat ini semata Indonesia sedang digocek, melainkan Washington sedang mengganti kendaraan hukumnya tanpa mengubah tujuan politik dagangnya,” ujar Josua.
Ia menjelaskan, United States Trade Representative (USTR) pada 11 Maret 2026 memulai investigasi terhadap 16 mitra dagang menggunakan Section 301 of the Trade Act of 1974.
Aturan tersebut digunakan untuk menilai apakah kebijakan perdagangan negara mitra dianggap tidak wajar, diskriminatif, atau membebani perdagangan Amerika Serikat.
Langkah tersebut muncul setelah Supreme Court of the United States menganulir banyak tarif yang sebelumnya diterapkan pemerintahan Trump.
Setelah keputusan itu, Gedung Putih beralih menggunakan Section 122 of the Trade Act of 1974 untuk mengenakan tarif impor sementara sebesar 10 persen selama 150 hari sambil menyiapkan dasar hukum baru yang lebih kuat.
Masuknya Indonesia dalam daftar investigasi meningkatkan potensi kebijakan lanjutan terhadap ekspor nasional.
Dalam pemberitahuan resmi USTR disebutkan bahwa Indonesia memiliki surplus perdagangan barang yang besar dengan Amerika Serikat.
Dokumen tersebut juga menyoroti potensi kelebihan kapasitas pada industri semen di Indonesia.
Meski demikian, investigasi tersebut belum otomatis berujung pada penerapan tarif tambahan.
Proses penyelidikan masih berlangsung sebelum USTR memutuskan apakah praktik perdagangan yang disorot perlu dikenakan tindakan balasan.
“Jadi statusnya hari ini masih proses hukum dan proses tawar-menawar, belum keputusan final,” kata Josua.
Situasi ini menjadi lebih kompleks karena investigasi muncul tidak lama setelah kesepakatan ART dicapai.
Dalam perjanjian tersebut, sebagian produk Indonesia mendapatkan tarif nol persen untuk masuk ke pasar Amerika Serikat, sementara produk lain masih berpotensi dikenakan tarif tambahan hingga maksimal 19 persen setelah proses hukum selesai.
Menurut Josua, kondisi ini membuat Amerika Serikat memiliki dua instrumen kebijakan sekaligus dalam hubungan dagang dengan Indonesia.
Instrumen pertama berasal dari perjanjian dagang yang sudah disepakati, sementara instrumen kedua berasal dari investigasi baru yang dapat digunakan sebagai dasar kebijakan tambahan.
“Artinya, Washington sekarang memegang dua kartu sekaligus: perjanjian dagang yang sudah dicapai, dan investigasi baru yang bisa dipakai untuk menekan lagi bila dianggap perlu,” ujarnya.
Selain Indonesia, investigasi juga menyasar sejumlah mitra dagang utama Amerika Serikat seperti China, Meksiko, serta Uni Eropa.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari kebijakan perdagangan pemerintah yang tetap konsisten.
“Kebijakan perdagangan Presiden tetap sama,” ujar Greer. (*)





