SAMARINDA – Legalitas formal pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) kini berada di ujung tanduk setelah dicecar habis-habisan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (9/7/2026).
Aroma kejanggalan menyeruak setelah pihak tergugat gagal menunjukkan bukti identitas puluhan anggota tim ahli yang diduga kuat fiktif secara domisili, memicu perdebatan terkait aliran fasilitas negara yang dinikmati personel dari luar daerah.
Sidang lanjutan yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tersebut memanas setelah diwarnai pembahasan alot terkait permohonan intervensi dari puluhan anggota TAGUPP serta sejumlah poin krusial yang disoroti oleh pihak penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Dyah Lestari, mengungkapkan bahwa majelis hakim secara spesifik mempertanyakan legalitas serta keabsahan domisili para calon tergugat intervensi yang tercatat berjumlah 47 orang.
Hakim secara tegas meminta bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuktikan domisili asli para anggota tim ahli tersebut.
“Majelis hakim mempertanyakan apakah ada KTP sesuai domisili mereka. Dari awal yang kami persoalkan adalah sebagian anggota TAGUPP berdomisili di luar Kalimantan Timur, ada yang di Depok, Jakarta, Makassar, Jogja, dan daerah lainnya. Namun, saat diminta menunjukkan KTP sesuai domisili, itu tidak bisa ditunjukkan,” kata Dyah kepada awak media usai sidang.
Pihak penggugat juga menguliti argumen dari kuasa hukum tergugat mengenai aktivitas kerja harian anggota TAGUPP.
Saat majelis hakim menanyakan apakah para anggota tim tersebut aktif menjalankan aktivitas perkantoran setiap hari di lingkungan Pemprov Kaltim, jawaban dari pihak tergugat dinilai sangat meragukan dan kontradiktif dengan fakta di lapangan.
Dyah menegaskan bahwa pihaknya memegang data mengenai domisili asli para anggota yang berada di luar pulau, sehingga klaim kehadiran fisik setiap hari di kantor gubernur dirasa sangat tidak masuk akal.
“Jawabannya mereka ngantor setiap hari di kantor gubernur dan tetap melakukan pendampingan terhadap tugas gubernur. Bagi kami itu menjadi pertanyaan, karena dari informasi yang kami ketahui ada anggota yang tinggal di Jakarta. Bagaimana caranya bisa setiap hari berkantor di Samarinda, itu nanti akan kami buktikan dalam persidangan,” ujarnya.
Selain urusan domisili dan kehadiran, Dyah menyinggung belum adanya langkah revisi atau perubahan resmi terhadap SK pembentukan TAGUPP oleh pihak pemerintah provinsi.
Fakta ini membuat majelis hakim sempat mempertanyakan kejelasan status hukum salah satu pejabat teras dalam struktur organisasi tersebut, yakni Hijrah Mas’ud.
Dyah menyayangkan sikap tidak transparan dari perwakilan pemerintah daerah dalam menjawab status struktur jabatan tersebut.
“Tadi ditanyakan apakah masih menjabat sebagai Wakil Ketua I. Jawabannya tidak tegas, antara masih, mungkin, atau tidak tahu. Padahal kalau SK belum direvisi, seharusnya statusnya masih mengacu pada keputusan yang berlaku,” katanya.
“Kami berharap pihak-pihak yang digugat dapat hadir sehingga persoalan ini bisa dijelaskan secara langsung di persidangan. Namun hari ini mereka kembali tidak hadir dan alasannya juga tidak disampaikan,” ucapnya kesal.
Di kubu berseberangan, Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim, Soleh Abidin, memberikan klarifikasi mengenai jalannya persidangan.
Menurut Soleh, permohonan intervensi yang diajukan secara kolektif oleh puluhan anggota TAGUPP tersebut saat ini posisinya masih menggantung dan menunggu sikap resmi dari majelis hakim melalui mekanisme putusan sela.
Soleh menjelaskan bahwa pengajuan berkas tersebut sudah berjalan sesuai alur dan prosedur formal peradilan tata usaha negara.
“Permohonan intervensi sudah diajukan pada 6 Juli. Selanjutnya majelis hakim akan menentukan sikap melalui putusan sela. Biasanya keputusan mengenai diterima atau tidaknya intervensi itu diputuskan setelah tahapan jawaban dari para pihak,” jelas Soleh.
Agenda persidangan sengketa tata usaha negara ini dipastikan akan kembali dilanjutkan oleh majelis hakim setelah adanya pembacaan putusan sela yang menentukan apakah permohonan intervensi dari 47 anggota TAGUPP tersebut dikabulkan atau ditolak. (*)





