SAMARINDA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Samarinda kembali mencatat hasil penting.
Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap laboratorium gelap (clandestine lab) pembuatan pil ekstasi oplosan yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota, pada Jumat dini hari (16/1/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang dilakukan sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi terkait sumber peredaran pil ekstasi bermotif “Iron Man” yang diduga mengandung campuran sabu-sabu (metamfetamin) dan obat analgesik.
Berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan lanjutan hingga mengarah ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat produksi.
Setibanya di rumah kontrakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RY (33) yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus produsen pil ekstasi oplosan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah laboratorium rumahan dengan peralatan lengkap untuk memproduksi narkotika golongan I.
Puluhan barang bukti turut diamankan, di antaranya puluhan butir pil ekstasi bermotif Iron Man dan tengkorak segi enam berwarna pink, bubuk pil siap cetak, serta berbagai alat produksi.
Selain itu, petugas juga menyita alat cetak besi dengan beragam motif, blender, alat pres, alat pembakar spiritus, serta bahan kimia seperti acetone, alkohol 96 persen, dan bahan campuran lainnya yang lazim digunakan dalam pembuatan pil ekstasi.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, menegaskan bahwa pengungkapan laboratorium gelap tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, khususnya narkoba oplosan yang berisiko tinggi dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi campuran sabu di rumah kontrakannya. Seluruh peralatan produksi, bahan baku, dan hasil cetakan telah kami amankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Baihaki.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.





