Tekan Enter untuk mencari

Selasa, 28 Juli 2026

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Ringkus Pengedar Sabu di Jalur Logistik

Redaksi
Diterbitkan Senin, 12 Januari 2026 09:07 WITA
Pelaku dan barang bukti narkoba diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda
Pelaku dan barang bukti narkoba diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda

SAMARINDA – Upaya kepolisian menjaga kawasan pelabuhan dari peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengamankan seorang pria berinisial A (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Sabtu (10/1/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di jalur truk kontainer yang berada di area pelabuhan.

Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif oleh petugas di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 22.50 Wita, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di sebuah warung sembako.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan, polisi menemukan 22 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 10,41 gram yang disembunyikan di kantong jaket sebelah kiri pelaku.

Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp100.000 yang diduga sisa hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk beraktivitas.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan pesanan seseorang dan dirinya telah beberapa kali terlibat dalam transaksi serupa.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menutup ruang peredaran narkotika, terutama di kawasan pelabuhan yang menjadi jalur vital distribusi logistik dan perekonomian.

“Penangkapan ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan kawasan pelabuhan dan jalur logistik untuk peredaran narkotika. Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Yusuf.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.

Pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagikan
berita terkait