Tekan Enter untuk mencari

Sabtu, 30 Mei 2026

Gerindra Hormati Sikap Demokrat Dukung Pilkada Melalui DPRD

Redaksi
Diterbitkan Senin, 12 Januari 2026 09:00 WITA
Ketua DPP Partai Gerindra, Prasetyo Hadi
Ketua DPP Partai Gerindra, Prasetyo Hadi

JAKARTA – Perubahan sikap Partai Demokrat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendapat respons dari Partai Gerindra.

Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya menghormati keputusan Demokrat yang kini mendukung Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), meski sebelumnya partai tersebut mengusung pemilihan langsung oleh rakyat.

Menurut Prasetyo, perubahan sikap tersebut merupakan hasil pembahasan dan kajian internal Partai Demokrat.

Ia menegaskan bahwa setiap partai memiliki pertimbangan masing-masing dalam menentukan arah politiknya.

“Kalau kami tentu menghormati pandangan setiap partai. Tidak mungkin sebuah keputusan diambil tanpa perhitungan dan kajian yang matang,” ujar Prasetyo, Kamis (8/1/2026).

Prasetyo yang juga menjabat Menteri Sekretaris Negara membantah anggapan bahwa perubahan sikap Demokrat dipengaruhi bujukan Partai Gerindra.

Ia menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan sikap internal masing-masing partai politik.

“Itu sikap masing-masing partai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa Partai Gerindra sejak lama konsisten mendorong mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Salah satu pertimbangannya adalah tingginya biaya politik yang dinilai semakin tidak terkendali dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum.

“Sudah lama kami mengusung hal ini. Bahkan sebelum Pak Prabowo menjadi Presiden, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, isu ini sudah beberapa kali dibahas, termasuk dalam pembahasan revisi undang-undang sebelumnya,” jelas Prasetyo.

Sebelumnya, Partai Demokrat secara resmi menyatakan dukungannya terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi wacana perubahan mekanisme Pilkada, termasuk opsi pemilihan melalui DPRD.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, dukungan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

“Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” ujar Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

Herman menegaskan, Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD patut dipertimbangkan secara serius karena berpotensi meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, kualitas kepemimpinan, serta stabilitas politik dan persatuan nasional.

Meski demikian, Demokrat menekankan bahwa kebijakan terkait Pilkada menyangkut kepentingan publik yang luas.

Oleh karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Setiap keputusan yang diambil harus tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” ujar Herman.

Bagikan
berita terkait