SAMARINDA – Sengketa hukum terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru.
Perwakilan advokat menilai jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim gagal menyentuh substansi persoalan dan justru semakin mempertegas adanya dugaan pelanggaran aturan dalam penunjukan tim tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Rapak Indah, Samarinda, Selasa (12/5/2026), G. Diyah Lestari Wahyuningtyas, mengungkapkan kekecewaannya atas surat balasan Sekretaris Daerah Sri Wahyuni.
Meski Pemprov bersikeras bahwa SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 sah secara prosedur, para advokat menemukan fakta sebaliknya.
“Setelah kami bedah Pergub Nomor 58 Tahun 2025 dan menyinkronkannya dengan SK yang ada, kami justru menemukan dugaan cacat wewenang yang nyata,” tegas Diyah.
Poin krusial yang disorot adalah pelanggaran terhadap Pasal 9 Pergub Nomor 58 Tahun 2025.
Aturan tersebut mewajibkan anggota tim ahli memiliki latar belakang pendidikan minimal Strata Satu (S1).
Namun, Diyah membeberkan sejumlah nama dalam lampiran SK yang tidak mencantumkan gelar akademik sama sekali.
Beberapa nama yang mencuat di antaranya adalah Ari Utari, Muhammad Reza Padillah, hingga Anwar Saleh yang ditempatkan di bidang strategis seperti SDM, Ekonomi, dan Infrastruktur.
Tak hanya soal ijazah, transparansi mengenai rekam jejak dan daftar riwayat hidup para tenaga ahli ini juga dinilai masih tertutup dari publik.
Isu yang tak kalah panas adalah dugaan nepotisme.
Diyah menyentil penunjukan Hijrah Mas’ud, yang diketahui sebagai adik kandung Gubernur Kaltim, sebagai Wakil Ketua Tim Ahli.
Meski santer terdengar kabar bahwa nama tersebut telah dicopot setelah mendapat gelombang protes, pihak advokat menegaskan belum ada hitam di atas putih yang membuktikannya.
“Pemberhentian itu harus melalui keputusan gubernur resmi sesuai regulasi. Sampai saat ini, kami belum melihat dokumen tersebut,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim melalui Sekda Sri Wahyuni tetap pada pendiriannya.
Pemerintah mengklaim bahwa penetapan honorarium sudah sesuai standar dan penerapan aturan yang berlaku surut tidak secara otomatis membatalkan hukum.
Bagi Pemprov, seluruh proses telah berjalan di atas rel prosedur yang sah.
Namun, bagi para advokat, pembelaan pemerintah provinsi tersebut hanyalah penjelasan normatif yang mengaburkan persoalan utama.
“Seluruh jawaban Gubernur belum memenuhi harapan kami,” pungkas Diyah. (*)





