Tekan Enter untuk mencari

Selasa, 28 Juli 2026

Buntut Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag Cabut Izin dan Tutup Permanen Ponpes Ibadurrahman Kukar

Redaksi
Diterbitkan Minggu, 28 Juni 2026 17:17 WITA
Kementerian Agama
Kementerian Agama

KUKAR – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil tindakan tegas menyusul mencuatnya tragedi dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Pemerintah secara resmi menutup operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman yang berlokasi di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sanksi berat berupa pembekuan aktivitas lembaga secara permanen ini direalisasikan melalui pencabutan hak administrasi Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Pemberian sanksi administratif berkekuatan hukum tetap ini didasarkan pada penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1307 Tahun 2026 tentang Pencabutan Izin Operasional Ponpes Modern Ibadurrahman.

Kebijakan ini diambil pasca pimpinan pondok pesantren tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Saat ini, proses hukum pidana terhadap pelaku sedang berjalan intensif di bawah penanganan aparat kepolisian setempat.

Langkah pencabutan izin ini diposisikan sebagai bukti nyata dari komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi anak dari ancaman predator seksual di institusi pendidikan.

Kemenag menegaskan tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi pengelola lembaga yang menyalahgunakan kewenangan dan mencederai nilai-nilai moral keagamaan.

Penutupan instansi ini juga menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh pengelola yayasan serupa di Indonesia.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak cepat, mulai dari penanganan kasus, pengawalan proses hukum, hingga tindak lanjut pasca diterbitkannya keputusan pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Pesantren Ibadurrahman Tenggarong,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026), dikutip dari laman Kemenag.

Basnang menegaskan, tindakan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi anak sekaligus menegakkan akuntabilitas di lingkungan pesantren.

Pasca-pencabutan izin operasional, Kemenag berkomitmen penuh agar hak-hak santri serta tenaga pendidik tetap terpenuhi.

Proses transisi di lapangan dikawal langsung oleh Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag.

Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning sekaligus Ketua Satgas, Yusi Damayanti, memantau langsung situasi di lapangan dengan mengunjungi lokasi ponpes di Tenggarong Seberang.

“Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa hak belajar anak-anak kita tetap berjalan tanpa hambatan, begitu pula dengan nasib para guru dan tenaga kependidikan yang ada,” tegas Yusi.

Kemenag memastikan para santri yang belum menyelesaikan masa pembelajarannya akan difasilitasi untuk mutasi ke lembaga pendidikan keagamaan lain yang aman dan kredibel.

Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kaltim Sabransyah menyatakan telah menyiapkan peta jalan (roadmap) serta langkah mitigasi pasca-pembekuan izin operasional tersebut.

Pihak Kanwil Kemenag Kaltim juga akan segera membuka komunikasi intensif dengan para orang tua atau wali santri.

Dalam proses penanganan dampak penutupan ini, Kemenag tidak berjalan sendiri. Sinergi lintas instansi dijalin bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim.

Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan psikososial bagi para korban dan santri terdampak, selain mengurus urusan administrasi pemindahan sekolah.

Kejadian ini memantik keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, KH Abdul Hanan.

“Sebenarnya kejadian seperti ini tidak ada yang mengharapkan. Dengan kejadian ini, mudah-mudahan ini menjadi ujian yang terakhir,” harapnya.

Berkaca dari kasus ini, Kemenag kini tengah menyiapkan langkah reformasi preventif dengan memperkuat Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak di tingkat satuan pendidikan.

Langkah ini akan mencakup proses screening kelayakan dan keamanan pesantren secara berkala, guna memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan menjadi ruang belajar yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. (*)

Bagikan
berita terkait