SAMARINDA – Gejolak politik di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kian memanas setelah ratusan demonstran menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan pusat pemerintahan.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menanggapi tuntutan massa aksi yang mendesak pelaksanaan hak angket terhadap dirinya.
Di hadapan peserta aksi, Rudy menegaskan proses hak angket tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengikuti mekanisme yang berlaku di DPRD.
Pernyataan itu disampaikan Rudy saat menerima audiensi massa dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK) di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/5/2026).
Aksi lanjutan bertajuk “215” tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WITA dan berlangsung hingga sore hari.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerima sekitar 30 perwakilan massa untuk berdialog di Ruang Ruhui Rahayu.
Massa Desak Rudy Mas’ud Mundur
Massa menyampaikan dua tuntutan utama.
Mereka meminta Rudy Mas’ud mundur dari jabatan gubernur serta mendesak Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut memerintahkan Fraksi Golkar DPRD Kaltim menjalankan hak angket.
Namun, Rudy mempertanyakan pemahaman massa terkait proses di lembaga legislatif.
“Pernah jadi anggota dewan? Jadi anggota dewan dulu deh, baru nanti ngomongnya begitu, karena ada proses dan ada mekanisme,” kata Rudy Mas’ud, dikutip dari Kompas.com.
Ia kemudian membandingkan proses hak angket dengan tindakan medis yang menurutnya tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa tahapan.
“Jangan orang sesak napas jantungnya langsung dibedah. Jangan orang sekolah SD masuk SMA. Pakai proses dong, ada aturan negara, ada aturan main,” tambahnya.
Rudy menegaskan dirinya tidak menolak penggunaan hak angket.
Meski begitu, kewenangan menjalankan mekanisme tersebut sepenuhnya berada di DPRD.
Ia menjelaskan bahwa hak angket merupakan bagian dari hak khusus DPR selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
“Saya dukung hak angket, saya dukung hak angket. Cuma sesuai Pasal 20 UUD 1945, tugas DPR itu ada legislasi, budgeting, hak kontrol dan pengawasan,” ucapnya.
“Gak ada orang sesak napas langsung bedah jantung. Anda tahu gak hak angket itu? Hak penyelidikan harus ada dulu apa masalahnya,” katanya.
Rudy menyampaikan, seluruh tahapan harus diparipurnakan terlebih dahulu sebelum hak angket dijalankan.
Rudy menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan menjalankan hak angket karena hal itu menjadi ranah legislatif.
“Fakta integritas itu harus diparipurnakan, enggak begitu caranya. Ada aturan mainnya. Anda tanya di DPRD harus tanya dia, jangan ke sini,” imbuhnya.
“Hak angket ada di DPR, bukan ada di sini. Saya setuju silakan melaksanakan hak angket,” katanya.
Situasi audiensi juga sempat memanas setelah sebagian peserta aksi menilai Rudy menjawab secara arogan.
“Kan anda tanya, katanya minta dijawab. Saya jawab kok bilangnya arogan,” jawab Rudy. (*)





