SAMARINDA – Kasus penangkapan dan penetapan AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA) sebagai tersangka dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate kini tengah menjadi pusat perhatian masyarakat luas.
Perwira polisi yang tengah menduduki posisi strategis sebagai Kasat Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut diciduk oleh tim gabungan akibat keterlibatan dalam jaringan barang haram.
Padahal, sebelum tersandung skandal besar ini, Yohanes dikenal luas sebagai salah satu perwira muda yang memiliki rekam jejak karier sangat moncer, menonjol, dan menjanjikan di bawah naungan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Yohanes Bonar Adiguna merupakan alumni lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan tahun 2015.
Selang lima tahun kemudian atau pada tahun 2020, ia melanjutkan jenjang pendidikan kedinasan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan masuk ke dalam jajaran delapan besar peserta didik terbaik.
Sepanjang pengabdiannya di Korps Bhayangkara, karier Yohanes didominasi oleh penugasan penting di bidang operasional dan penegakan hukum.
Pada tahun 2020, ia dipercaya mengemban amanah sebagai Kasat Polair Polres Paser.
Setelah itu, ia ditarik ke markas besar wilayah untuk bertugas di lingkungan pimpinan Polda Kaltim sebagai Pamin Sepripim.
Kariernya kian menanjak saat ia mulai diterjunkan ke dalam fungsi reserse kriminal.
Yohanes sempat dipercaya menduduki posisi sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, sebelum akhirnya digeser untuk mengisi jabatan yang sama di Polres Bontang pada tahun 2022.
Selain piawai di bidang reserse, Yohanes juga sempat mencicipi kepemimpinan teritorial dengan menjabat sebagai Kapolsek Sungai Kunjang di bawah Polresta Samarinda.
Saat memimpin Polsek Sungai Kunjang, ia sempat sukses menangani sebuah kasus besar yang menyita perhatian publik nasional, yakni pengungkapan kasus pembunuhan keji terhadap dua balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri pada 25 Juli 2025 lalu.
Keberhasilan demi keberhasilan itulah yang mengantarkan dirinya dipromosikan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara sejak Desember 2025.
Namun, seluruh catatan prestasi itu kini sirna tak berbekas.
Pengungkapan kasus yang menjerat perwira berpangkat balok tiga ini sekaligus menambah rapor merah serta sorotan tajam publik terhadap komitmen penanganan perkara narkoba di internal kepolisian Kalimantan Timur.
Mengingat belum lama ini, kasus serupa yang melibatkan oknum satuan reserse narkoba juga sempat mengguncang wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan secara terperinci bahwa awal mula pembongkaran kasus ini berawal dari adanya nota informasi kedatangan paket mencurigakan dari pihak Bea Cukai.
Paket tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi reguler dengan tujuan pengiriman ke wilayah Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan.
Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan strategi controlled delivery atau teknik pengawasan melekat terhadap pergerakan paket guna memetakan dan mengidentifikasi siapa aktor utama yang bertindak sebagai penerima barang.
Tepat pada tanggal 30 April 2026, petugas di lapangan berhasil mengamankan seorang pria warga sipil berinisial B yang datang langsung untuk mengambil paket terlarang tersebut.
Saat dilakukan interogasi secara mendalam di tempat, pria berinisial B tersebut berkilah dan mengaku bahwa dirinya hanyalah seorang kurir yang bergerak atas perintah langsung dari AKP Yohanes Bonar Adiguna.
“Yang bersangkutan (B) kami amankan saat mengambil paket yang sudah dalam pengawasan kami. Berdasarkan hasil interogasi mendalam, terungkap fakta mengejutkan bahwa dia bergerak atas suruhan dari oknum anggota aktif Polres Kukar,” ungkap Romylus dalam konferensi pers resmi yang digelar di Polresta Samarinda, Minggu, 17 Mei 2026.
Bergerak cepat dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menemukan puluhan paket narkotika golongan II jenis etomidate lainnya.
Pola pengiriman yang dilakukan oleh jaringan ini diketahui sengaja dilakukan secara bertahap demi mengelabui petugas.
Setelah mengantongi kecukupan alat bukti yang sah dan melakukan koordinasi intensif dengan Bidang Propam Polda Kaltim, tim gabungan akhirnya melakukan penangkapan terhadap YBA pada tanggal 1 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam proses pemeriksaan, AKP Yohanes tidak dapat mengelak dan mengakui secara blak-blakan bahwa dirinya mematok dan memesan barang haram tersebut melalui jaringan pemasok yang berada di kota Jakarta dan Medan.
“Saudara YBA telah mengakui secara sah bahwa memang dia sendiri yang memesan paket kiriman tersebut,” tegas Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Akibat tindakan nekatnya, Polda Kaltim kini resmi menjerat AKP Yohanes Bonar Adiguna dengan sangkaan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain wajib menghadapi proses hukum pidana terancam hukuman penjara, YBA juga dipastikan akan menjalani sidang kode etik profesi oleh Bidang Propam Polda Kaltim dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi kepolisian. (*)





