Tekan Enter untuk mencari

Sabtu, 4 April 2026

Kronologi dan Motif Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, Gegara Sakit Hati

Redaksi
Diterbitkan Rabu, 25 Maret 2026 09:46 WITA
Kasus mutilasi di Samarinda, Kaltim. (ist)
Kasus mutilasi di Samarinda, Kaltim. (ist)

SAMARINDA – Aparat gabungan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang sempat menggemparkan warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Samarinda Utara dan melibatkan dua tersangka.

Kedua pelaku yakni pria berinisial J alias W (35) yang merupakan suami siri korban, serta seorang perempuan berinisial R (56).

Keduanya ditangkap polisi kurang dari 12 jam setelah potongan tubuh korban ditemukan pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan hari pertama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Korban diketahui bernama Suimih binti Chamim (35), seorang ibu rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah yang tinggal di kawasan Sungai Pinang, Samarinda.

Penemuan Potongan Tubuh

Kasus ini terungkap sekitar pukul 13.30 WITA ketika dua anak yang sedang bermain di semak-semak kawasan Jalan Gunung Pelanduk, Samarinda menemukan sebuah karung mencurigakan. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi potongan tubuh manusia.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan tim Inafis kemudian menemukan total tujuh potongan tubuh yang tersebar di beberapa lokasi berbeda.

“Ditemukan potongan tubuh manusia dalam kondisi tidak lengkap. Kami menduga kuat ini adalah korban pembunuhan yang dimutilasi, dengan bagian tubuh dibuang di beberapa lokasi berbeda,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Markas Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).

Motif Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati sekaligus keinginan pelaku menguasai harta milik korban.

Kedua tersangka mengaku tersinggung karena korban menuduh mereka memiliki hubungan terlarang.

“Ya karena kita difitnah-fitnah terus,” ucap tersangka J dalam video pengakuan yang sempat beredar di media sosial.

Selain itu, pelaku juga berencana mengambil barang berharga milik korban seperti sepeda motor dan telepon genggam.

Direncanakan Sejak Awal Tahun

Polisi memastikan aksi tersebut bukan tindakan spontan.

Kedua tersangka diketahui telah merencanakan pembunuhan sejak Januari 2026, termasuk melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban.

Aksi pembunuhan terjadi pada Jumat (20/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA di rumah tersangka R di kawasan Jalan Anggur, Samarinda.

Saat korban tertidur, tersangka J memukul kepala korban menggunakan balok kayu ulin.

“Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WITA,” ungkap Hendri.

Mutilasi dan Pembuangan Jasad

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi tujuh bagian menggunakan parang, mandau, dan palu.

Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung dan dibuang secara bertahap menggunakan sepeda motor milik korban.

Tahap pertama dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WITA, sedangkan sisanya dibuang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA saat suasana malam takbiran.

“Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan,” tambah Hendri.

Peran Tersangka R

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menyebut tersangka R memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

Ia tidak hanya menyediakan tempat, tetapi juga diduga ikut merencanakan aksi pembunuhan sejak awal, bahkan melakukan survei lokasi pembuangan jasad.

“Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” kata Agus.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, serta alat yang digunakan dalam kejahatan seperti parang, mandau, palu besi, kayu ulin, dan papan alas.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Hendri.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi di media sosial serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. (*)

Bagikan
berita terkait