Tekan Enter untuk mencari

Kamis, 9 April 2026

DPRD Soroti Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar, Dinilai Tak Mendesak di Tengah Pengetatan Anggaran

Redaksi
Diterbitkan Rabu, 18 Februari 2026 21:25 WITA
Ilustrasi, Mobil Dinas
Ilustrasi, Mobil Dinas

SAMARINDA – Rencana pengadaan mobil dinas baru untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp 8,5 miliar mendapat sorotan dari DPRD Kaltim.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, meminta pemerintah daerah lebih peka terhadap kondisi fiskal yang tengah mengalami pengetatan.

Menurut Subandi, di tengah kebijakan efisiensi dan pemangkasan transfer ke daerah, belanja barang bernilai besar yang belum bersifat mendesak sebaiknya ditangguhkan.

“Kalau kita melihat kondisi fiskal daerah sekarang, memang sedang tidak baik-baik saja. Ada pengetatan anggaran di sana sini, ada efisiensi, bahkan pemangkasan yang berdampak pada program pembangunan,” ujar Subandi saat ditemui di Samarinda, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang direncanakan merupakan jenis sport utility vehicle (SUV) hybrid berkapasitas mesin besar.

Secara prinsip, kata dia, pengadaan kendaraan dinas tidak menjadi persoalan selama benar-benar didasarkan pada kebutuhan operasional, terutama dengan mempertimbangkan luasnya wilayah dan beragamnya medan di Kalimantan Timur.

“Kalau peruntukannya untuk kunjungan kerja ke daerah yang medannya berat dan membutuhkan kendaraan dengan CC besar, itu bisa dipahami. Mobil kecil tentu tidak memadai untuk kondisi lapangan tertentu,” katanya.

Meski begitu, Subandi menekankan bahwa urgensi kebutuhan harus menjadi pertimbangan utama.

Nilai pengadaan yang mencapai sekitar Rp 8,5 miliar untuk satu unit kendaraan dinilai sangat besar dan sudah masuk kategori mobil mewah.

“Angka itu besar sekali. Maka harus dilihat betul apakah mendesak atau tidak,” tegasnya.

Ia meyakini Pemerintah Provinsi Kaltim masih memiliki sejumlah kendaraan dinas yang layak pakai dan dapat dimaksimalkan untuk mendukung operasional maupun kegiatan kedinasan lainnya.

Terkait status pengadaan, Subandi mengaku belum memperoleh kepastian apakah kendaraan tersebut sudah dibeli atau masih dalam tahap proses.

Informasi sementara yang ia terima, pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog.

Menurutnya, jika pengadaan belum direalisasikan, rencana tersebut masih sangat mungkin ditangguhkan dan anggarannya dapat dialihkan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).

“Kalau belum dibeli, bisa saja ditunda. Itu opsi yang memungkinkan,” katanya.

Namun, jika kontrak dengan penyedia telah berjalan atau unit sudah dibeli, pembatalan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun sanksi administratif karena melibatkan pihak ketiga.

“Kalau sudah dibeli, tentu tidak bisa sembarangan dibatalkan. Ada konsekuensi dengan penyedia barang,” tambahnya.

Subandi juga menanggapi opsi alternatif pengadaan melalui mekanisme sewa pada tahun anggaran berikutnya.

Menurut dia, skema sewa lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan riil pemerintahan, sekaligus mengurangi beban biaya jangka panjang seperti perawatan dan operasional.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kalimantan Timur, Andi Muhammad Arpan, menegaskan bahwa pengadaan mobil operasional gubernur telah sesuai ketentuan dan melalui prosedur administrasi lengkap, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Ia menjelaskan, pengadaan dilakukan pada Tahun Anggaran 2025 sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi yang diterapkan pada 2026.

“Mobil ini sudah direncanakan dan dilaksanakan pada November 2025, sedangkan kebijakan efisiensi baru berlaku pada 2026,” ujar Andi pada Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, kendaraan operasional tetap diperlukan untuk menunjang mobilitas gubernur, termasuk saat menerima tamu negara dan menghadiri kegiatan resmi di Kalimantan Timur, Jakarta, maupun kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Sejak ada IKN, kebutuhan operasional meningkat. Mobil ini bisa dipakai saat kegiatan di IKN, Jakarta, atau Kaltim,” kata dia. (*)

Bagikan
berita terkait