KUKAR – Upaya perlindungan Pesut Mahakam terus diperkuat pemerintah.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Desa Muhuran di Kecamatan Kota Bangun dan Desa Sabintulung di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebagai kawasan konservasi pesut mahakam (Orcaella brevirostris).
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani mengatakan kedua desa tersebut resmi ditetapkan sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam, menyusul Desa Pela yang lebih dahulu ditetapkan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pelestarian keanekaragaman hayati, khususnya melindungi populasi pesut yang terus mengalami penurunan.
“Pesut mahakam bukan hanya satwa dilindungi, tetapi juga indikator kesehatan ekosistem Sungai Mahakam,” ungkap Rasio dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026), dilansir dari Kompas.com.
“Karena itu, pelestarian habitatnya harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat lokal,” imbuh dia.
Rasio menjelaskan, kawasan danau serta Sungai Mahakam merupakan ekosistem penting yang menjadi habitat pesut dan berbagai spesies lain seperti bekantan, berang-berang, hingga bangau.
Selain itu, perairan tersebut juga memiliki peran strategis dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Karena itu, KLH menekankan seluruh aktivitas di kawasan tersebut, mulai dari sektor perikanan, transportasi air, perkebunan, pertambangan, pariwisata, hingga kegiatan lainnya, harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak merusak habitat pesut mahakam.
Menurut Rasio, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turut mendorong penguatan pengelolaan sampah dan limbah di kawasan Sungai serta Danau Mahakam guna mencegah pencemaran perairan dan menjaga kualitas habitat satwa.
“KLH membuka akses seluas-luasnya bagi laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum,” ungkap Rasio.
Saat ini, pemerintah juga tengah mengembangkan skema biodiversity credit sebagai sumber pendanaan untuk konservasi, restorasi, dan perlindungan habitat yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat lokal.
Kawasan konservasi pesut mahakam diharapkan menjadi contoh pengelolaan keanekaragaman hayati yang berkeadilan serta model kerja sama lintas sektor dalam menjaga ekosistem lingkungan.
Sebelumnya, dua pesut mahakam ditemukan mati di perairan anak Sungai Mahakam pada November 2025.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengatakan spesimen satwa dilindungi tersebut telah diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda guna memastikan penyebab kematian yang diduga terkait aktivitas tongkang.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin yang berdampak pada kualitas air harus ditindak tegas, mengingat Sungai Mahakam memiliki fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat.
“Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan pesut mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” papar Rizal.
Hasil pengujian kualitas air menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu, antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas.
Dengan populasi pesut mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang dan perkebunan sawit di sekitar kawasan konservasi akan terus diperketat.
“Dengan populasi pesut mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, kami akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi,” ujar Rizal.
Pesut mahakam merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Data Yayasan Konservasi Rare Aquatic Spesies of Indonesia (RASI) mencatat, populasi pesut mahakam terus menurun akibat sering terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, serta paparan zat berbahaya dari lapisan cat tongkang yang mengandung logam berat. (*)





