SAMARINDA – Penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan kerja kembali terungkap di Kota Samarinda.
Dua karyawan sebuah perusahaan swasta harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian dan penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp 391.988.427.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil audit internal perusahaan melalui kegiatan stock opname.
Dari pemeriksaan tersebut, manajemen menemukan selisih mencolok antara stok barang di gudang dan data yang tercatat dalam sistem.
Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MA (27) dan RR (29).
Keduanya diketahui merupakan karyawan aktif di perusahaan yang sama dan diduga memanfaatkan jabatan serta akses yang dimiliki untuk melancarkan aksinya.
Hasil penyelidikan mengungkap, perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dan sistematis sejak Januari hingga September 2025.
Dalam sebulan, para pelaku menjalankan aksinya sebanyak tiga hingga empat kali.
Akumulasi perbuatan itu menyebabkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah, yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, dua unit telepon genggam, serta dokumen transaksi keuangan yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ningtyas Widyas Mita, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang merugikan pihak lain.
“Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyita barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana guna melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Sungai Kunjang juga mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.




