Tekan Enter untuk mencari

Rabu, 29 Juli 2026

Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguat, Pakar Tegaskan tak Bertentangan dengan UUD 1945

Redaksi
Diterbitkan Kamis, 1 Januari 2026 21:48 WITA
Ilustrasi. Wacana Pilkada lewat DPRD kembali mencuat
Ilustrasi. Wacana Pilkada lewat DPRD kembali mencuat

JAKARTA – Gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik.

Isu ini mencuat seiring meningkatnya sorotan terhadap besarnya biaya penyelenggaraan pilkada langsung, sekaligus munculnya dorongan efisiensi anggaran negara menjelang agenda politik nasional ke depan.

Wacana tersebut kembali mendapat perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung mahalnya ongkos politik pilkada dalam pidatonya pada peringatan HUT Partai Golkar, Desember 2024 lalu.

Ia menilai anggaran besar yang dihabiskan dalam waktu singkat seharusnya dapat dialihkan untuk kebutuhan mendasar masyarakat, seperti perbaikan gizi, pendidikan, dan infrastruktur.

Presiden juga membandingkan Indonesia dengan negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan India yang dinilainya lebih efisien karena kepala daerah dipilih melalui mekanisme perwakilan.

Setahun berselang, dukungan sejumlah partai politik terhadap wacana pilkada melalui DPRD semakin menguat.

Meski demikian, kritik tetap muncul karena model ini kerap diasosiasikan dengan praktik politik tertutup pada masa lalu.

Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Sunny Ummul Firdaus, menegaskan bahwa secara konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Jika kita melihat konstitusi, pengembalian Pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam UUD 1945,” ujar Prof. Sunny.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Artinya, mekanisme pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut melalui undang-undang.

Menurutnya, UUD 1945 tidak mengunci satu model teknis tertentu dalam memilih kepala daerah. Konstitusi justru memberikan ruang tafsir yang luas terkait cara pelaksanaan kedaulatan rakyat, termasuk melalui mekanisme perwakilan.

Prof. Sunny menjelaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak identik dengan pemilihan langsung oleh rakyat.

“Frasa ‘dipilih secara demokratis’ tidak sama dengan pemilihan langsung. Ia membuka ruang bagi demokrasi perwakilan sebagai bentuk sah pelaksanaan kedaulatan rakyat,” jelasnya.

Dalam konteks ini, DPRD sebagai lembaga hasil pemilu memiliki legitimasi konstitusional untuk menjalankan mandat tersebut.

Ia menegaskan bahwa ukuran utama demokrasi bukan terletak pada langsung atau tidak langsungnya pemilihan, melainkan pada kualitas proses dan akuntabilitasnya.

Meski demikian, Prof. Sunny mengingatkan bahwa penerapan pilkada melalui DPRD tetap menyimpan risiko jika dilakukan secara tertutup dan elitis.

Menurutnya, persoalan utama bukan pada model pemilihannya, melainkan pada bagaimana proses itu dirancang dan dijalankan.

“Pertanyaan substansialnya bukan langsung atau tidak langsung, tetapi apakah prosesnya transparan dan dapat diawasi publik, apakah ada ruang partisipasi bermakna, serta apakah mekanisme tersebut mencegah oligarki dan politik transaksional,” kata Prof Sunny.

Ia menilai pilkada melalui DPRD berpotensi melemahkan demokrasi lokal apabila dilakukan tanpa keterbukaan.

Namun, jika disertai uji publik, mekanisme pengawasan, dan akses informasi yang memadai, sistem tersebut tetap dapat berjalan secara demokratis.

“Risiko pelemahan demokrasi lokal bukan bersumber dari modelnya, melainkan dari kualitas institusi perwakilan dan desain partisipasi publik yang menyertainya,” tegasnya.

Terkait aspek hukum, Prof. Sunny menegaskan bahwa perubahan sistem pilkada tidak memerlukan amandemen UUD 1945.

Menurutnya, konstitusi hanya mengatur prinsip dasar, sementara teknis pelaksanaannya diserahkan kepada undang-undang.

“Mengubah sistem Pilkada tanpa mengubah konstitusi sebenarnya boleh secara hukum, karena UUD 1945 hanya menyebut dipilih secara demokratis. Cara pemilihannya bisa diatur lewat undang-undang,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa legitimasi hukum harus berjalan seiring dengan legitimasi demokratis.

Proses legislasi harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel agar tidak berujung pada gugatan konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Prof. Sunny juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan dasar hukum terkait hal ini, salah satunya melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pilkada bukan bagian dari rezim pemilu, melainkan rezim pemerintahan daerah.

“Implikasinya, mekanisme Pilkada tidak harus selalu mengikuti logika pemilu langsung. Putusan ini memberi ruang bagi legislator untuk mengatur ulang sistem Pilkada sesuai kebutuhan,” ujar Prof. Sunny.

Ia menambahkan bahwa MK secara konsisten menerapkan doktrin open legal policy, yang memberi kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan kebijakan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Selama UUD tidak melarang secara tegas, pembentuk undang-undang bebas memilih kebijakan hukum,” kata Prof. Sunny.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh prinsip rasionalitas, keadilan, dan demokrasi, serta harus membuka ruang partisipasi publik.

Menurut Prof. Sunny, inti dari perdebatan Pilkada bukan pada pilihan langsung atau melalui DPRD, melainkan pada kualitas demokrasi yang dijaga dalam prosesnya.

“MK memberi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk mengubah sistem Pilkada. Namun, prosesnya harus terbuka, aturan adil, dan suara rakyat tetap dijaga. Jadi, kuncinya bukan langsung atau DPRD, tetapi apakah tetap demokratis dan transparan,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika mekanisme pilkada melalui DPRD dijalankan secara tertutup dan elitis, maka risiko pelemahan demokrasi lokal akan semakin besar.

Sebaliknya, dengan pengawasan publik, uji publik, serta akses informasi yang luas, sistem tersebut tetap dapat berjalan secara konstitusional dan demokratis.

Bagikan
berita terkait