JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan sikap menghormati terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Pengupahan. Regulasi ini akan menjadi landasan penetapan upah minimum tahun 2026.
Namun, di tengah tahun politik dan dinamika daerah, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani memberikan catatan tebal bagi para kepala daerah. Ia meminta para gubernur untuk menggunakan kewenangannya secara bijak dan objektif.
Shinta menekankan agar proses penetapan upah ini murni didasarkan pada indikator ekonomi, bukan disusupi oleh kepentingan politik sesaat.
“Dunia usaha berharap para gubernur dapat menjalankan kewenangannya secara bijak dan bertanggung jawab, serta menjauhkan penetapan upah minimum dari dinamika politisasi,” ujar Shinta di Jakarta, Kamis (18/12/25).
Pertimbangkan Daya Saing Daerah
Menurut Shinta, penetapan besaran upah minimum harus melihat kondisi perekonomian secara menyeluruh. Faktor daya saing daerah, tingkat penyerapan tenaga kerja, hingga angka pengangguran harus menjadi pertimbangan utama.
Hal ini penting agar kebijakan yang diambil tidak justru menjadi bumerang bagi penciptaan lapangan kerja formal di Indonesia. Apalagi, sejumlah sektor industri padat karya saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Berdasarkan data kuartal III-2025, sektor tekstil dan pakaian jadi hanya tumbuh tipis 0,93 persen. Kondisi lebih parah dialami industri furnitur yang terkontraksi minus 4,34 persen, serta industri alas kaki di angka minus 0,25 persen.
Bahkan, sektor otomotif per Oktober 2025 juga mengalami kontraksi hingga minus 10 persen.
“Kebijakan pengupahan perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha,” tegasnya.
Tenggat Waktu 24 Desember
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
Dalam aturan terbaru, rentang nilai Alfa untuk formula kenaikan upah ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9 poin. Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 0,1 hingga 0,3 poin.
Apindo sendiri berharap penggunaan nilai Alfa dilakukan secara hati-hati. Untuk daerah dengan upah minimum yang sudah melampaui Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Apindo menyarankan rentang Alfa di angka 0,1 hingga 0,3.





