Berlaku Mulai 2026, Kuala Lumpur Terapkan Denda Rp 8,2 Juta bagi Pembuang Sampah dan Peludah Redaksi Kamis, 1 Januari 2026 KUALA LUMPUR – Pemerintah Kota Kuala Lumpur bersiap memperketat disiplin kebersihan publik dengan menerapkan sanksi denda hingga 2.000 ringgit Malaysia