SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Palaran berhasil mengungkap kasus pencurian komponen kendaraan yang terjadi di kawasan industri Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Seorang pria berinisial FH (46) diamankan setelah diduga mencuri dua unit accu truk milik sebuah perusahaan.
Kasus pencurian tersebut terjadi di area workshop perusahaan yang berlokasi di Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 23.20 WITA.
Pelaku diduga mengambil dua buah accu dari satu unit truk dump Mitsubishi Fuso yang terparkir di lokasi.
Peristiwa ini baru diketahui pada Senin (19/1/2026) sore, setelah petugas keamanan perusahaan melaporkan hilangnya dua buah accu merek GS Astra 70 A.
Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso berhenti di samping kendaraan korban.
Pengemudi truk tersebut kemudian melakukan aktivitas mencurigakan sebelum diduga mengambil dua buah accu dari kendaraan yang terparkir.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku FH, yang kemudian berhasil diamankan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di wilayah Palaran.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel accu serta satu lembar nota pembelian dua unit accu sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dari hasil tersebut, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Kompol Iswanto.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Palaran dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
Polsek Palaran mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (*)





