Tekan Enter untuk mencari

Sabtu, 4 April 2026

Pernikahan Dini di Kaltim Menurun, Angka Perceraian Justru Meningkat

Redaksi
Diterbitkan Rabu, 11 Februari 2026 08:48 WITA
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda

SAMARINDA – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda mencatat tren penurunan angka pernikahan dini di Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun di sisi lain, angka perceraian di wilayah ini justru mengalami peningkatan dalam satu tahun terakhir.

Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Rumaidi, menyampaikan bahwa permohonan dispensasi kawin mengalami penurunan cukup signifikan.

“Kami mencatat penurunan permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini, dari 575 perkara pada 2024 menjadi 431 perkara sepanjang 2025,” ujar Rumaidi di Samarinda, Sabtu, dilansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, penurunan tersebut tidak terlepas dari penerapan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang memperketat batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Setiap pengajuan dispensasi kawin, kata dia, harus melalui proses persidangan yang ketat dengan menghadirkan orangtua calon mempelai untuk memastikan kesiapan anak yang masih di bawah umur.

Di tengah penurunan pernikahan dini, data PTA Samarinda menunjukkan kenaikan kasus perceraian, khususnya cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Jumlah cerai gugat meningkat dari 5.835 kasus pada 2024 menjadi 6.559 kasus sepanjang 2025.

Sementara itu, angka cerai talak yang diajukan oleh suami relatif stagnan dan sedikit menurun, dari 1.938 kasus pada 2024 menjadi 1.934 kasus pada 2025.

Menurut Rumaidi, meningkatnya angka perceraian disebabkan oleh berbagai faktor yang memengaruhi ketahanan keluarga, mulai dari persoalan ekonomi, pertengkaran berkepanjangan, hingga maraknya praktik judi online.

Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari sembilan Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Samarinda, termasuk Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang.

Ia menambahkan bahwa sebelum perkara perceraian diputus, pengadilan sebenarnya telah mewajibkan proses mediasi.

“Sebenarnya sebelum perkara diputus, Pengadilan Agama sebenarnya telah mewajibkan proses mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak, baik melalui hakim maupun mediator bersertifikat non-hakim,” ujar Rumaidi. (*)

Bagikan
berita terkait