Ngakunya Nyesal, Tapi Baru Keluar Penjara Jambret Lagi
30 March 2021, 22:33
SURABAYA, analisanews.co – Deni Inriyanto alias Kiwil baru saja keluar dari penjara. Tapi ternyata, ia belum jerah dari kelakuannya yaitu pencurian dengan kekerasan (jambret). Selama dirinya keluar dari penjara, sudah lima kali ia melakukan kasus yang sama.
Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Pharta Bargawa, terdakwa mengungkapkan kalau aksi yang dilakukan di Jalan Tidar, Surabaya dilakukan bersama Krisna. Saat ini dia sedang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Krisna yang joki (nyetir) sepeda motornya. Saya bagian narik tas,” kata terdakwa saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky dari Kejari Tanjung Perak, di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/03).
Sasaran terdakwa yaitu kaum hawa. Terakhir kali, aksi tersebut dilakukan terhadap Maria yang saat itu sedang bergoncengan dengan anaknya. Apesnya, aksi tersebut gagal. “Tidak berhasil pak. Soalnya korban jatuh. Lalu saya kabur dengan Krisna,” ungkapnya.
Karena kejadian tersebut, anak korban mengalami luka berat di kepalanya. Sementara Maria, mengalami luka di sekujur lengan dan kepalanya.
Kepada majelis hakim dalam persidangan, terdakwa mengaku menyesal telah melakukan aksi tersebut. Namun, pengakuan tersebut rupanya membuat Hakim Pharta geram. “Menyesal kok sampai lima kali menjambret. Itu ga kapok namanya,” celetuknya.
Hakim Pharta meminta kepada JPU untuk segera melakukan penuntutan terhadap terdakwa. Namun Arie meminta waktu untuk memenuhi permintaan hakim. “Mohon waktu satu minggu pak hakim,” kata JPU Arie.
Atas perbuatannya, terdakwa Deni Inriyanto didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi Analisa
- Bayar Orang untuk Buat LP
- Kaltim Turunkan Atlet di Turnamen One Pride MMA
- Christian Akui Menggunakan Dana di Luar RAB
- Nyetor ke Oknum Aparat Rp 10 Juta Setiap Bulan, Distributor Jamu Ditangkap
- Hadirkan Untuk Membantu, Saksi Ahli Malah Menjatuhkan