Tekan Enter untuk mencari

Kamis, 9 April 2026

Masalah Warisan Berujung Penganiayaan, Satu Pelaku Diamankan Polsek Samarinda Seberang

Redaksi
Diterbitkan Senin, 5 Januari 2026 13:36 WITA
Pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Samarinda Seberang.
Pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Samarinda Seberang.

SAMARINDA – Perselisihan keluarga terkait persoalan warisan berujung pada tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Jambu, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 17.46 WITA.

Dalam kejadian itu, seorang pria berinisial S (47) diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarganya sendiri.

Insiden bermula ketika pelaku mendatangi rumah orang tua korban dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras.

Pelaku merasa tidak terima atas keputusan penjualan rumah warisan yang sebelumnya ditempatinya.

Perasaan tersebut memicu emosi dan pertengkaran antara pelaku dengan korban, serta anggota keluarga lain yang berupaya menenangkan situasi.

Namun, adu mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan.

Pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga keduanya terjatuh di jalan depan rumah.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melerai pertikaian.

Merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (2/1/2026).

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baikaqi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan, khususnya dalam lingkup keluarga, dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah, sehingga tidak berujung pada tindakan pidana,” ujarnya.

Polsek Samarinda Seberang juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Bagikan
berita terkait