PPU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan kondisi infrastruktur jalan nasional di poros Penajam Paser Utara (PPU)-Paser semakin mantap.
Tingkat kemantapan jalan nasional di jalur tersebut kini telah melampaui 90 persen.
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Fitra Firnanda, menyebut capaian tersebut menjadi indikator penting dalam menjaga konektivitas antarwilayah, khususnya untuk mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran distribusi logistik.
Untuk jalan provinsi di wilayah PPU, akses menuju Pelabuhan Buluminung juga dilaporkan dalam kondisi baik.
Ruas Simpang 3 hingga Simpang 6 sampai ke Pelabuhan Buluminung sepanjang 7 kilometer dinyatakan layak dan mendukung aktivitas transportasi kawasan.
Selain itu, Pemprov Kaltim tahun ini mengalokasikan pembangunan Jembatan Rico yang direncanakan menghubungkan kawasan Pulau Balang.
Jembatan tersebut memiliki bentang utama sepanjang 500 meter, dengan jembatan pendekat sekitar 1 kilometer karena berada di kawasan rawa.
“Ada kesediaan dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendanai. Melalui Bupati PPU, kita menyiapkan dana rintisan,” jelas Nanda saat melaporkan kondisi jalan kepada Gubernur dalam rangkaian kunjungan kerja ke wilayah PPU-Paser, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) mengungkapkan pada 2026 dialokasikan anggaran sebesar Rp 42 miliar untuk penanganan ruas Penajam-Kademan-Kuaro.
Penanganan efektif akan dilakukan sepanjang 5,17 kilometer, mencakup kegiatan preventif serta rehabilitasi minor.
Di samping itu, terdapat program rehabilitasi dan perbaikan berkala sejumlah jembatan di ruas tersebut.
BBPJN juga mencatat adanya longsoran di ruas Kuaro-Kademan sepanjang sekitar 7 kilometer akibat penurunan pada sisi bahu jalan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dalam agenda penanganan tahun ini.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemprov Kaltim berharap konektivitas antarwilayah tetap terjaga optimal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperlancar akses menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) beserta daerah penyangganya. (*)





