SAMARINDA – Kasus penganiayaan dalam rumah tangga yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, masih terus berlanjut.
Seorang wanita korban penganiayaan oleh suaminya sendiri akhirnya memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian setelah kondisinya pulih dari perawatan medis.
Korban didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Taman Keadilan saat mendatangi Mapolsek Sungai Pinang, Samarinda, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan penganiayaan yang dialaminya.
Ironisnya, pelaku penganiayaan tersebut merupakan suami korban sendiri yang diketahui berinisial MAF.
Kuasa hukum korban, Khoirul Amar, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya ke kantor polisi bertujuan untuk mendampingi kliennya dalam memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik.
Menurutnya, pemeriksaan baru dapat dilakukan beberapa hari setelah kejadian lantaran korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Kami dampingi klien kami untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Pemeriksaan baru bisa dilakukan sekarang karena sebelumnya korban harus menjalani perawatan akibat luka-luka yang dideritanya,” ujar Khoirul Amar kepada wartawan.
Khoirul mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah indekos yang berlokasi di Jalan Gelatik I, Gang Ulin, kawasan Temindung Permai, Samarinda.
Korban disebut sempat disekap dan dianiaya oleh suaminya sendiri di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian penganiayaan, hubungan rumah tangga pasangan tersebut sudah tidak harmonis.
Keduanya bahkan telah pisah ranjang.
Salah satu pemicu keretakan rumah tangga itu diduga karena pelaku kerap bermain judi slot.
“Sebelum kejadian, klien kami dan terlapor sudah pisah ranjang. Pemicu permasalahan rumah tangga mereka salah satunya karena pelaku sering bermain judi slot,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu rekan kerja korban, Isniati, turut memberikan kesaksian terkait terungkapnya kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa itu diketahui setelah korban sempat mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi percakapan.
“Awalnya kami curiga karena korban mengirim pesan minta tolong. Dalam percakapan itu, korban sempat mengirimkan alamat lengkap tempat dia disekap,” kata Isniati.
Berkat informasi tersebut, rekan-rekan korban kemudian berupaya melaporkan kejadian itu hingga akhirnya korban berhasil diselamatkan dan mendapatkan penanganan medis.
Saat ini, pelaku yang juga merupakan suami korban telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga dua belas tahun.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)





