Tekan Enter untuk mencari

Minggu, 21 Juni 2026

Aturan Baru Super League 2026/2027, Klub Wajib Punya Asisten Pelatih Lokal

Redaksi
Diterbitkan Sabtu, 20 Juni 2026 17:04 WITA
Super League
Super League, Kasta tertinggi sepak bola Indonesia

JAKARTA – Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra, merilis regulasi baru yang akan diterapkan pada kompetisi kasta tertinggi sepak bola tanah air, Super League musim 2026-2027.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban mutlak bagi setiap klub kontestan untuk menghadirkan unsur pelatih lokal di dalam struktur kepelatihan teknis mereka.

Asep menjelaskan bahwa aturan baru Super League ini mengikat bagi seluruh peserta, terutama menyasar klub-klub yang memilih untuk menggunakan jasa pelatih kepala (head coach) asal luar negeri.

Langkah ini diambil demi menjamin adanya keterlibatan langsung dan transfer ilmu dari juru taktik asing ke arsitek lokal dalam proses latihan serta aktivitas teknis tim sehari-hari.

Meskipun terdapat pengetatan pada komposisi jajaran staf pendukung, I.League menegaskan tidak ada perubahan mendasar terkait kualifikasi teknis untuk posisi pelatih kepala.

Persyaratan lisensi resmi tetap mengacu penuh pada standar regulasi musim sebelumnya.

Klub kontestan tetap diberikan kebebasan penuh untuk menunjuk pelatih lokal maupun pelatih asing, dengan syarat utama wajib mengantongi dokumen kelayakan yang setara dengan standar internasional.

“Dari sisi ofisial tim, tidak ada perubahan terkait persyaratan pelatih kepala. Standarnya tetap sama, yakni harus memiliki lisensi AFC Pro atau yang setara,” kata Asep Saputra kepada awak media termasuk BolaSport.com.

Melalui regulasi terbaru ini, fokus perhatian khusus I.League diarahkan pada pembatasan dominasi ekspatriat di dalam jajaran staf pelatih tim utama.

Jika sebuah klub mempekerjakan pelatih kepala asing, maka minimal satu posisi asisten pelatih harus diisi oleh pelatih berkebangsaan Indonesia.

“Ada satu catatan yang kami sampaikan kepada seluruh klub Super League, yaitu dalam struktur kepelatihan teknis harus terdapat unsur pelatih lokal. Artinya, jika pelatih kepala berasal dari luar negeri, maka setidaknya salah satu asisten pelatih harus merupakan pelatih lokal,” ujarnya.

Guna mengantisipasi celah dalam penerapan aturan di lapangan, Asep menegaskan posisi asisten pelatih lokal yang dimaksud harus berada di sektor teknis utama taktik strategi.

Posisi ini tidak dapat disubstitusi atau digantikan oleh keberadaan staf spesialis lain.

Beberapa posisi spesialis yang tidak dihitung sebagai pemenuhan syarat pelatih lokal meliputi:

Pelatih Penjaga Gawang (Goalkeeper Coach)

Pelatih Fisik (Physical Conditioner)

Sebagai ilustrasi penegakan aturan, sebuah klub yang mempekerjakan pelatih kepala asing didampingi oleh dua asisten pelatih asing akan langsung dijatuhi status melanggar regulasi apabila tidak menyisipkan satu pun nama asisten pelatih lokal dalam struktur utama.

“Apabila sebuah tim memiliki pelatih kepala asing dan dua asisten pelatih asing, sementara tidak ada pelatih lokal dalam jajaran kepelatihan teknis, maka kondisi tersebut tidak memenuhi ketentuan,” jelas Asep. (*)

Bagikan
berita terkait