IKN – Ruas Jalan Tol menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan kembali dibuka secara fungsional untuk mendukung arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Pembukaan sementara ini dijadwalkan berlangsung mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur (BBPJN) Yudi Hardiana mengatakan, ruas tol yang difungsionalkan memiliki panjang sekitar 52,5 kilometer.
“Untuk fungsional jalan tol, insya Allah kami buka dari tanggal 13 sampai 29 Maret 2026 dengan panjang 52,5 kilometer,” ujar Yudi, dilansir dari Kompas.com.
Pembukaan tol tersebut diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, khususnya warga Balikpapan dan wilayah Kalimantan Timur yang hendak menuju Kalimantan Selatan maupun kawasan IKN.
BBPJN Kaltim juga melakukan sejumlah perbaikan berdasarkan evaluasi saat tol difungsionalkan pada periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya.
Kepala Satuan Kerja IKN 2 BBPJN Kaltim, Alfin Jerry, menyebut kepadatan kendaraan sempat terjadi di pintu masuk dan keluar tol saat uji coba tersebut.
“Memang ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi kami saat fungsional Nataru kemarin, terutama soal kepadatan kendaraan di jalur pintu masuk dan pintu keluar,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa, jumlah pintu tol yang dibuka akan ditambah.
Jika sebelumnya hanya dua gate yang difungsikan, pada masa mudik Lebaran tahun ini jumlahnya akan ditingkatkan menjadi tiga gate atau lebih.
Selama masa operasional fungsional, terdapat dua gerbang tol utama yang akan dibuka, yakni gerbang di kawasan Manggar serta gerbang di Seksi 1B yang terhubung dengan Ring Road Balikpapan.
Selain itu, ruas tol akan dioperasikan menggunakan dua jalur tanpa sistem contraflow seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.
BBPJN menegaskan keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas selama masa operasional sementara ini.
Karena itu, sejumlah aturan diberlakukan bagi kendaraan yang melintas.
Tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi, tidak termasuk bus dan truk.
Pengendara juga diwajibkan mematuhi batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam.
Selain itu, jam operasional tol dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WITA setiap hari selama masa fungsional.
“Kami harap masyarakat dapat menjaga keselamatan dengan mematuhi aturan yang ada. Ini semata-mata untuk keamanan bersama,” kata Yudi. (*)





