KUALA LUMPUR – Pemerintah Kota Kuala Lumpur bersiap memperketat disiplin kebersihan publik dengan menerapkan sanksi denda hingga 2.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 8,2 juta bagi siapa pun yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menyasar warga lokal maupun wisatawan yang berada di ibu kota Malaysia.
Kebijakan tersebut diberlakukan oleh Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) sebagai bagian dari persiapan menyambut program Visit Malaysia 2026, yang akan diluncurkan secara resmi oleh Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, pada 3 Januari 2026.
Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL, Nor Halizam Ismail, menjelaskan bahwa denda 2.000 ringgit merupakan batas maksimal, sementara besaran sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Tujuan kami bukan semata-mata menghukum, tetapi untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik yang digunakan bersama,” kata Nor Halizam.
Selain dikenakan denda, pelanggar juga dapat dijatuhi sanksi sosial berupa kerja pelayanan publik selama lebih dari 12 jam dalam jangka waktu tertentu.
Penegakan aturan ini akan dilakukan secara bertahap, terutama di kawasan wisata utama di Kuala Lumpur.
Langkah tersebut ditujukan untuk menekan kebiasaan buruk masyarakat dan wisatawan, seperti membuang puntung rokok, botol minuman, serta meludah sembarangan, terutama ludah sirih, di area publik dan jalur pejalan kaki.
DBKL menilai perilaku tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga merusak citra Malaysia sebagai destinasi wisata internasional.
Karena itu, empat kawasan ditetapkan sebagai zona bebas sampah, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, serta kawasan komersial Brickfields.
Selain ruang publik, DBKL juga menaruh perhatian serius pada kebersihan tempat makan dan toilet umum.
Nor Halizam menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pemilik usaha atau kontraktor yang gagal memenuhi standar kebersihan yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini memantau sekitar 7.450 usaha makanan untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi pangan maupun berkembangnya hewan pembawa penyakit seperti tikus dan kecoak.
“DBKL juga menaruh perhatian serius terhadap kebersihan toilet umum dan akan memantaunya secara berkala atau berdasarkan keluhan yang diterima,” kata Nor Halizam.
Menurutnya, langkah tegas ini penting demi menjamin kenyamanan wisatawan sekaligus menjaga kualitas hidup masyarakat lokal di ibu kota Malaysia.





